Senin, Oktober 14, 2024

Akankah Pilkada 2000 Menambah Cluster Covid-19?

Amir Uskara
Amir Uskara
Dr. HM Amir Uskara adalah Ketua Fraksi PPP DPR RI/Ekonom

Mulailah tahapan Pilkada. Mulailah menenambah cluster baru Covid-19. Ironi? Itulah fenomenanya.

Pada pendaftaran calon kepala daerah (bupati/wabup, walikota/walkot, gubernur/wakil gubernur) tahun 2000, dalam tiga hari (4-6 September 2020), pemandangan “mencemaskan” terlihat di mana-mana. Para pendukung dan penggembira — kita sebut saja followers — yang datang ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) mendampingi bakal calon pimpinan daerahnya, seperti tidak tahu protokol kesehatan (PK). Mereka melanggar PK seenaknya. Tidak pakai masker, tidak menerapkan social distancing, dan tidak mencuci tangan.

Padahal menaati PK sangat penting dan wajib untuk mencegah perluasan pandemi corona dalam kondisi apa pun. KPUD juga sudah menganjurkan agar meniadakan arak-arakan dan mengerahkan massa untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut. Tapi para followers bakal calon kepala daerah sepertinya tak peduli aturan PK tadi.

Aturan serius itu seperti dianggap main-main. Di pihak lain Bawaslu tak punya keberanian untuk menindak tegas para pelanggar PK. Alasannya tidak punya kewenangan hukum. Karena Bawaslu bukan institusi penegak hukum seperti polisi dan pamong praja.

Bayangkan! KPU Pusat Jakarta, Senin (7/9/20) menyatakan sampai akhir masa pendaftaran, Ahad 6 September pukul 24.00, tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan ada 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Rinciannya, pertama, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22.

Kedua, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Ketiga, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Keempat, jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141. Kelima, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626, sedangkan jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.

Dari catatan KPU tersebut terlihat jumlah peserta Pilkada 2000 banyak sekali, 687 pasangan. Bawaslu mencatat, pada hari pertama pendaftaran saja, ada 141 daerah yang bakal calonnya (balon) menyertakan massa. Pada hari kedua, ada 102 balon yang menyertakan massa. Sedangkan balon yang terindikasi positif Covid-19 ada 16 orang.

Kondisi rangkaian proses Pilkada jelas rentan penularan virus corona. Pelanggaran PK sudah terlihat di depan mata. Tapi anehnya, KPU dan Bawaslu tidak bisa bertindak tegas. Bahkan kedua institusi yang paling bertanggungjawab pada Pilkada tersebut, lepas tangan dan saling lempar tanggungjawab. Jika aturan PK banyak dilanggar dalam tahapan-tahapan Pilkada, niscaya dampaknya akan sangat menyesakkan. Pilkada akan menambah cluster Covid-19 makin luas. Ini sangat mencemaskan di tengah musim pandemi corona yang terus merangsak.

Saat ini, di masa tahapan awal Pilkada 2000 — di mana tahapan akhirnya, 9 Desember 2020, berupa pencoblosan oleh 100 juta pemilih — kondisi paparan corona sangat mencemaskan. Bayangkan, pada akhir pekan ini saja, berbarengan dengan proses tahapan awal Pilkada, laju penularan virus meningkat sangat pesat, 26% — tertinggi dalam enam bulan terakhir. Satgas Penanganan Covid-19, Ahad (6/9/20) melaporkan, penambahan kasus positif sebanyak 3.444 orang dari 13.225 yang diperiksa. Ini artinya rasio positifnya 26%, tertinggi dibandingkan hari- hari sebelumnya.

Terbayang, bagaimana nanti pas musim kampanye, 26 September – 5 Desember, saat mana semua pasangan calon (paslon) ramai-ramai mengerahkan massa. Apakah mereka ingat PK? Dalam kerumunan kampanye yang penuh emosi untuk mendukung paslonnya, mungkinkah PK dipatuhi? Jawaban itu sebetulnya sudah terlihat pada tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Titi Anggraini dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), menyatakan, harus ada ketegasan sanksi pidana gar semua pihak menaati PK. Aparat penegak hukum harus menindak para pelanggar PK sesuai UU Karantina, untuk menimbulkan efek jera.

Sanksi pidana pelanggar PK tersebut — seperti dinyatakan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal 92, 93 dan 95: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, masih ada UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Sanksinya, bila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta. Jika kedua UU ini diterapkan dalam “Periode Pilkada 2000” — niscaya bisa mengerem jumlah kerumunan masa dan pelanggaran PK.

Betul, Mendagri Tito Karnavian pada rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintan daerah secara nasional telah mengingatkan semua balon agar mematuhi PK pada setiap tahapan pilkada. Tapi hal itu tidak cukup. Sanksi tegas, termasuk penerapan UU Karantina, yang membuat jera para followers paslon dalam kampanye, hendaknya dikenakan kepada para pelanggar PK.

Memang dalam hal Pilkada, Indonesia termasuk “nekad”. Tetap melaksanakannya di tengah pandemi Covid-19 yang makin merajalela. Sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura menunda Pemilu sampai pandemi mereda. Indonesia tak peduli, meski tingkat penularan virusnya makin tinggi.

Betul, Pemilu atau Pilkada bisa diselenggarakan di era pandemi. Tapi pada praktiknya sulit dilakukan, terutama saat kampanye selama 2,5 bulan di Pilkada 2000. Pengalaman Pemilu/Pilkada menunjukkan tahapan kampanye adalah event paling sulit dikendalikan. Jangankan PK, aturan lalu lintas dan ketertiban umum pun diabaikan para followers balon, meski polisi ada di setiap sudut.

Saat ini, cluster Covid-19, sudah merambah ke mana-mana. Mulai dari wilayah, perkantoran, sekolahan, masjid, rumah sakit, bahkan rumah keluarga. Nyaris tidak ada yang luput. Apalagi belakangan, diketahui, sudah muncul virus corona mutasi baru di Indonesia yang daya penularannya sangat cepat.

Dengan melihat kondisi tersebut, kita patut khawatir, selama tahapan-tahapan pilkada terutama masa kampanye yang berlangsung sekitar 2,5 bulan ke depan, akan muncul cluster-cluster baru corona. Bila Pemerintah tidak mengantisipasinya sebaik mungkin — dengan menerapkan sanksi yang tegas berdasarksn aturan hukum yang berlaku — bukan tidak mungkin, intensitas penularan virus makin cepat dan banyak. Bila sudah demikian, siapa yang rugi? Tentu saja rakyat Indonesia, pemilik sah negeri ini.

Jangan sampai gegara pelanggaran PK di kampanye, pandemi makin luas dan tak terkendali. Akibatnya sangat fatal. Bisa menghancurkan kesehatan warga dan ekonomi negara. Seperti peribahasa, nilai setitik rusak susu sebelanga!

Amir Uskara
Amir Uskara
Dr. HM Amir Uskara adalah Ketua Fraksi PPP DPR RI/Ekonom
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.