Senin, Oktober 7, 2024

Agar Presiden “Lebih Berkeringat” [Dua Tahun Pemerintahan Jokowi]

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM Arcandra Tahar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). Presiden melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM pada sisa masa tugas Kabinet Kerja 2014-2019. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Spt/16
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM Arcandra Tahar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). [ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma]
Hari ini, 20 Oktober 2016, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla genap berusia dua tahun. Masa kerja yang tersisa tiga tahun untuk mewujudkan 9 poin Nawacita adalah beban tak mudah. Waktu tiga tahun akan cepat berlalu. Apalagi pada tahun terakhir, bukan tidak mungkin Jokowi akan sibuk berkampanye untuk periode keduanya.

Semestinya waktu kasip yang tersisa dapat memaksa Jokowi “lebih berkeringat” dalam memenuhi harapan pemilihnya. Meski diharapkan dapat bekerja ekstra, bukan berarti pemerintah hanya mengandalkan kata “kerja, kerja, dan kerja.” Setiap pekerjaan yang hendak dilakukan semestinya diikuti dengan kata “pikir, kerja, lalu evaluasi”.

Tanpa pemikiran yang mendalam, sebuah pekerjaan hanya akan menyisakan kealpaan. Bukan tidak mungkin kebijakan pemerintah hanya akan menjadi bumerang dan menimbulkan kondisi karut-marut.

Setidaknya selama dua tahun memimpin, Istana memiliki kelemahan dalam memahami sebuah permasalahan secara jernih dan kemampuan menentukan kebijakan dengan tepat. Misalnya, ketika pelantikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bukankah seharusnya Jokowi dan Istana telah mengenal dengan baik latar belakang calon menteri yang akan memasuki kabinet.

Sayangnya, kealpaan melakukan kerja dengan baik itu diperparah tabiat “keras kepala” dalam mempertahankan sikap. Tidak mengherankan jika Arcandra kembali mengisi kabinet sebagai Wakil Menteri ESDM dengan segala tanda-tanya menyertai pelantikan tersebut. Dalam konteks Arcandra kali ini, Presiden mengabaikan pemahaman bahwa komposisi kabinet yang semakin tambun hanya akan membuat pemerintahan tidak berjalan efektif.

Meskipun keras kepala pada persoalan tertentu, pemerintahan Jokowi malah bersikap sebaliknya dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sikap itu terbaca ketika Jokowi tidak tegas bersikap dalam menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi, serta kasus pembunuhan aktivis anti-tambang dan aktivis Muhammadiyah.

Jokowi tidak pernah secara langsung memerintahkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kendalinya untuk menyikapi kasus-kasus itu dengan benar.

Sikap Jokowi yang tidak memahami permasalahan hukum dan HAM itu diperparah dengan sikapnya dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Soal ini terbukti melalui sikap Jokowi yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak memidanakan diskresi (kebijakan/tindakan konkrit) kepala daerah. Padahal, sudah menjadi rahasia umum, melalui diskresi itulah kepala daerah mempermainkan anggaran keuangan negara untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan partainya.

Sikap Jokowi yang demikian itu memperlihatkan ketidakpahamannya dalam hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Jokowi harus memahami bahwa pemidanaan terhadap kepala daerah itu terjadi disebabkan dua kemungkinan: (a) kebijakan kepala daerah itu merupakan tindakan yang memperkaya pribadi atau kelompok tertentu sehingga penegak hukum harus memidanakannya; dan (b) penegak hukum memang hendak menjadikan kepala daerah sebagai “tawanan kepentingan” dengan menyimpangkan kekuasaan yang dimilikinya.

Terhadap kemungkinan yang pertama semestinya Jokowi mendukung kinerja Kepolisian dan Kejaksaan untuk memidanakan penyimpangan diskresi kepala daerah tersebut. Sedangkan terhadap kemungkinan yang kedua, semestinya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian dan Kejaksaan, Jokowi memerintahkan agar dua institusi penegak hukum itu menjalankan tugasnya secara benar.

Jika perlu Jokowi melakukan reformasi terhadap dua institusi tersebut ketika menyimpangkan tugas dan kewenangannya. Jadi, pemidanaan tidak terjadi karena kepala daerah melaksanakan kewenangannya, tetapi karena kepala daerah menyimpangi kewenangannya.

Selain tidak berpihak dalam hal tersebut di atas, secara internal pemerintah juga tidak mampu membangun birokrasi anti-korupsi dengan baik. Jokowi bahkan memilih untuk mengganti menteri yang membongkar “borok korupsi” parlemen dan memilih untuk berkoalisi dengan partai bermasalah tersebut. Meskipun patut pula dipuji langkah Jokowi untuk menghentikan pungutan liar yang menjadi penyakit birokrasi selama ini, tindakan itu tidak disertai strategi terukur agar semangat anti-pungli tersebut dapat betul-betul terlaksana, baik di depan kamera maupun tidak.

Dari kasus-kasus tersebut, saya meyakini selama dua tahun Jokowi, pemerintah belum mampu secara utuh memahami masalah hukum dan HAM. Konsentrasi Jokowi pada pembangunan sarana dan prasarana ala Orde Baru tentu patut dihargai. Namun, tanpa pemahaman memadai terhadap hukum, Jokowi berpotensi menghasilkan kebijakan-kebijakan “menepuk air di dulang” yang membasahi (baca: mempermalukan) muka pemerintah sendiri.

Itu sebabnya, tiga tahun tersisa, penguatan Istana dalam isu-isu hukum dan HAM perlu diutamakan. Dalam menyelesaikan persoalan hukum dan hak asasi manusia, slogan pemerintahan Jokowi harus diganti menjadi, “berpikir, bekerja, lalu evaluasi”.

NB: Tulisan ini dibuat untuk menghormati jasa-jasa intelektual almarhumah Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. (Guru Penulis) yang wafat pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.