Sabtu, April 20, 2024

Bom Bunuh Diri Bukan Syahid

Fadhli Lukman
Fadhli Lukman
Pelajar ilmu al-Qur'an dan sosial kemasyarakatan yang sedang menempuh PhD di Albert-Ludwigs-Universität Freiburg.
Personel kepolisian mengusung peti jenazah Briptu Anumerta Imam Gilang Adinata saat upacara serah terima jenazah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (25/5). Briptu Anumerta Imam Gilang Adinata merupakan satu dari tiga korban anggota kepolisian yang gugur akibat ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bom bunuh diri terkait dengan konsep jihad, dan sudah sangat banyak kajian tentang konsep ini. Di samping itu, bom bunuh diri juga berkenaan dengan konsep syahid, yang sayangnya belum banyak elaborasinya. Pada tulisan  ini, saya hendak melakukan analisis terhadap ayat syahid menggunakan teori hierarchy of values Al-Quran yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed. Dengan analisis ini, terlihat bahwa syahid bukanlah tentang kematian, dan bom bunuh diri bukanlah syahid.

Hierarchy of Values Al-Quran
Ada lima tingkatan nilai (herarchy of values) yang diperkenalkan oleh Abdullah Saeed. Rinciannya sebagai berikut:

Obligatory values adalah nilai dasar yang selalu ditekankan melalui seluruh al-Qur’an. Nilai level ini tidak bergantung pada konteks tertentu, sehingga ia berlaku universal. Yang termasuk kepada obligatory values adalah rukun iman, ibadah mahdah, dan penjelasan lugas tentang halal dan haram.

Fundamental values merupakan nilai yang berkaitan dengan nilai dasar kemanusiaan. Abdullah Saeed menggunakan teori kulliyat versi al-Ghazali untuk menjelaskan fundamental values, yaitu perlindungan terhadap hidup manusia, harta, kehormatan, keturunan, dan agama. Hanya saja, bagi Abdullah Saeed, konsep dan batasan fundamental values bisa berkembang secara terus-menerus sesuai dengan perkembangan konsep-konsep moral kemanusiaan yang universal.

Protectional values adalah nilai yang menunjang fundamental values melalui formulasi hukum. Sebagai contoh, perlindungan terhadap harta adalah fundamental values, maka untuk merealisasikannya diperlukan protectional values, yaitu hukum pelarangan mencuri. Tiga nilai di atas berlaku universal, terlepas dari konteks sosial, ruang dan waktu.

Implementational values merupakan ukuran-ukuran spesifik yang digunakan dalam protectional values. Umpamanya, dalam kasus pencurian di atas, larangan mencuri bisa diwujudkan dengan adanya hukuman bagi mereka yang melakukannya. Larangan mencuri adalah protectional value, dan hukuman bagi pencuri, berupa potong tangan, adalah implementational values.

Bagian ini, menurut Abdullah Saeed, berlaku spesifik pada konteks tertentu, sehingga implementasinya butuh menyesuaikan dengan perkembangan kondisi sosio-historis.

Terakhir, instructional values, yaitu nilai yang berkaitan dengan konteks spesifik sesuai dengan kondisi ketika Al-Qur’an diwahyukan. Ada banyak ayat dalam hal ini, seperti tentang kebolehan menikahi empat perempuan, laki-laki adalah pelindung perempuan, seputar budak, dan sebagainya.

Ayat-ayat tersebut membahas hal atau peristiwa yang spesifik terjadi pada masa al-Qur’an diturunkan, dan tidak mesti ada lagi saat ini. Abdullah Saeed menyampaikan, tentang ayat perbudakan misalnya, apakah kita harus menciptakan kondisi perbudakan dulu baru kita bisa mengamalkan ayat ini? Tentu saja tidak demikian yang diinginkan oleh al-Qur’an. Oleh sebab itu, diperlukan kontekstualisasi terhadap ayat-ayat jenis ini.

Di mana Posisi Syahid?
Ada dua ayat yang menjadi fokus diskusi dalam hal ini, al-Baqarah 154 dan Ali Imran 169:
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ [البقرة : 154]
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ [آل عمران : 169]

Mengafirmasi yang disampaikan oleh Abdullah Saeed, penafsiran dari kedua ayat ini dalam kitab-kitab tafsir tidak menyertai konteks historis turunnya ayat. Al-Tabari, Ibn Kasir, al-Maraghi, umpamanya, tidak menginformasikan asbab nuzul dari ayat ini. Kita hanya mendapatkan konteks makronya, bahwa ayat ini diturunkan terkait situasi perang.

Perang, bagi bangsa Arab, ketika itu adalah hal yang lumrah. Mereka seringkali berperang untuk hal-hal sederhana. Ketika satu orang berselisih dengan orang dari suku lain, maka penyelesaiannya adalah perang. Pahlawan perang sangat dihormati. Konon, hal ini lah yang menjadikan melahirkan anak perempuan adalah aib dan harus dikubur, karena tidak bisa diandalkan untuk perang.

Itu berarti bahwa masyarakat Arab, secara pribadi-pribadi, ketika itu adalah masyarakat yang siap perang. Di samping itu, al-Qur’an juga tidak mengizinkan perang ketika di Mekkah. Perang baru diperintahkan di Madinah, ketika Nabi Muhammad dan pengikutnya telah memiliki kekuatan yang mumpuni. Dengan demikian, bukan hanya tentang pribadi-pribadi, turunnya perintah perang juga tentang kesiapan secara komunitas.

Dalam kondisi inilah ajaran tentang syahid diwahyukan. Artinya, doktrin syahid diwahyukan kepada komunitas militer yang siap perang, baik secara personal maupun secara kolektif.

Dikaitkan dengan perintah perang, al-Qur’an menyerukan perang melawan kaum Quraish dalam misi perlindungan terhadap masyarakat Madinah. Untuk mencapai tujuan ini diperkenalkan konsep syahid. Kedua hal ini menjadi sarana efektif untuk menciptakan perlindungan tersebut.

Dalam teori herarchy of values di atas, dapat dilihat bahwa ada fundamental values yang diperjuangkan, yaitu perlindungan terhadap kehidupan dan keamanan di Madinah. Ketika ada serangan dari kaum Quraish, adalah hal yang mendesak untuk melakukan tindakan protektif. Inilah kondisi pertama perang diperbolehkan oleh al-Qur’an.

Kembali mengacu kepada penjelasan dari Abdullah Saeed, protectional value adalah dukungan legislatif yang mewujudkan fundamental values. Larangan mencuri adalah protectional value, karena ada hak kepemilikan harta yang harus diwujudkan. Masyarakat dunia secara universal dalam kondisi historis mana pun menolak praktik pencurian.

Begitu juga dengan pembunuhan, dilarang karena ada semangat untuk melindungi kehidupan. Larangan membunuh adalah protectional value, dan keberlangsungan kehidupan adalah fundamental value. Kedua nilai ini berlaku universal, tanpa pandang situasi spesifik, waktu, dan tempat.

Sementara itu, meskipun perang merupakan perintah yang menyokong keberlangsugan fundamental value, ia tidak berlaku universal. Perang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu dalam bentuk defensif. Maka, perang bukanlah protectional value. Bahwa ia diturunkan pada konteks masyarakat Saudi Arabia abad ke-7 yang secara pribadi maupun kolektif adalah masyarakat siap perang, maka perang adalah instructional value.

Perintah perang ini juga dibarengi dengan hal lainnya, yaitu keutamaan bagi orang yang syahid. Syahid adalah sebuah prestise religius yang diberikan Allah bagi manusia yang ikut serta dalam perjuangan. Prestise ini digambarkan oleh al-Qur’an dengan dua ayat di atas, bahwa mereka yang meninggal dalam kondisi syahid, sebenarnya tidak meninggal, melainkan tetap hidup di sisi Allah.

Dengan demikian, konsep syahid adalah doktrin yang ada pada konteks yang lebih spesifik, yaitu perang. Ajaran syahid merupakan penyokong efektifnya perintah perang. Informasi sejarah kerap memberitakan Nabi Muhammad dan pengikutnya berperang melawan musuh dengan jumlah prajurit yang timpang, namun tetap menang. Semangat prajurit terpacu tanpa merasa takut mati di medan perang. Betapa ajaran syahid menjadikan perintah perang begitu efektif. Jika demikian, maka syahid adalah instructional value lainnya yang menemani perintah perang.

Karena syahid dan perang adalah instructional value, maka keduanya berlaku pada konteks sosio-historis yang spesifik. Jika demikian, bagaimanakah ajaran syahid dipahami untuk konteks saat ini?

Contoh terbaik bisa kita lihat pada perang kemerdekaan Indonesia pra 1945 maupun upaya mempertahankannya selama 2 dekade awal setelahnya. Penjajahan dan upaya penjajah untuk kembali memasuki Indonesia telah menciptakan sebuah kondisi spesifik. Kondisi ini mengharuskan diadakannya resolusi jihad, seperti yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari.

Dalam teori herarchy values Abdullah Saeed, resolusi ini merupakan kembali menjalankan instructional value al-Qur’an pada konteks yang tepat. Sebagaimana syahid adalah instructional value, maka konsep syahid tidak bisa dilepaskan dari tingkatan yang ada di atasnya.

Secara personal syahid merupakan intrumen psikologis yang membuat prajurit berperang tanpa rasa takut. Hal ini bermuara pada kemenangan. Secara kolektif, syahid berimplikasi pada perlindungan dan penjagaan kelangsungan hidup masyarakat lebih luas, yaitu masyarakat yang dilindungi dengan perang yang dijalankan.

Dengan demikian, syahid merupakan konsep pendukung demi tergapainya fundamental values, yaitu perlindungan masyarakat. Syahid bukanlah tentang kematian, tetapi tentang kehidupan.

Bagaimana dengan bom bunuh diri? Kedua unsur di atas tidak dipenuhi oleh bom bunuh diri. Ia tidak dilakukan dalam perang. Konser Ariana Grande bukanlah perang, dan Kampung Melayu juga bukan medan perang.

Jika syahid pada masa pewahyuan al-Qur’an membuat para prajurit berperang tanpa takut sehingga banyak dari mereka yang tetap hidup karena menang, dan karenanya banyak kehidupan yang terlindungi, bom bunuh diri justru tentang kematian. Bom bunuh diri bukan syahid.

Secara kolektif, syahid yang memberi semangat para prajurit dalam medan perang memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ditinggalkan. Kenyataannya, bom bunuh diri sebaliknya. Ia tidak menciptakan rasa aman, melainkan menumbuhkan rasa takut. Bom bunuh diri bukan syahid, tapi mati konyol!

Baca juga:

“Dian” yang Harus Dipadamkan

Pendekatan “Baru” terhadap Ayat-Ayat Jihad

Fadhli Lukman
Fadhli Lukman
Pelajar ilmu al-Qur'an dan sosial kemasyarakatan yang sedang menempuh PhD di Albert-Ludwigs-Universität Freiburg.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.