Jumat, April 26, 2024

Gonjang-Ganjing Setrum 35 Ribu MW (1)

Fabby Tumiwa
Fabby Tumiwa
Penulis adalah Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform dan pakar energi di Thamrin School on Climate Change and Sustainability, Jakarta
Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kedua kiri) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (ketiga kiri) berjabat tangan dengan staf kementerian terkait sebelum rapat koordinasi sektor energi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (7/9). Rapat tersebut membahas tiga agenda yaitu pembangunan dan revitalisasi kilang minyak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/15.
Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kedua kiri) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (ketiga kiri) berjabat tangan dengan staf kementerian terkait sebelum rapat koordinasi sektor energi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (7/9). Rapat tersebut salah satunya membahas rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/15.

Program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu megawatt (MW) kembali menjadi sorotan. Adalah Rizal Ramli yang menyatakan target program ini tidak realistis. Kritik ini disampaikan saat serah terima jabatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada Agustus lalu. Pernyataan ini dilanjutkan dengan tantangan debat terbuka yang disampaikan Rizal Ramli kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keduanya pun cooling down usai sidang kabinet pertama Menteri Rizal.

Hanya berselang beberapa pekan, Menko Maritim dan Sumber Daya pada Senin (7/9) lalu kembali menyampaikan agar target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW direvisi menjadi 16 ribu MW. Paling tidak ada dua alasannya: pertama, target 35 ribu MW dianggap tidak realistis diselesaikan dalam lima tahun; kedua, beban puncak listrik PLN pada tahun 2019 lebih kecil dari jumlah tambahan pasokan dengan masuknya tambahan pembangkit 35 ribu MW dan 7 ribu MW yang sedang dibangun. Akibatnya cash flow PLN akan terganggu karena harus membeli listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Asal Muasal 35 Ribu MW
Tidak mengherankan jika ada yang skeptis terhadap program ini. Dibandingkan dengan pencapaian sebelumnya dengan proyek Fast Track Program (FTP) 1 dan 2 yang direncanakan dari 2006 dan 2010, rencana pembangunan 35 ribu MW pembangkit listrik dan 47 ribu kilometer jaringan transmisi dan distribusi dalam lima tahun memang terlihat ambisius.

Setiap tahunnya perlu dibangun 7 ribu MW dan 25 km jaringan transmisi dan distribusi setiap hari. Sepanjang usia republik, belum pernah ada pembangunan infrastruktur listrik sebesar ini dalam periode yang sangat singkat.

Meski demikian, kritik Menteri Rizal yang menyatakan program 35 ribu MW ini tidak realistis tidaklah tepat. Sebab, program 35 ribu MW bukan program yang disesuaikan dengan kemampuan membangun, tetapi untuk memenuhi kebutuhan listrik yang akan muncul hingga 2019 sesuai proyeksi dan target rasio elektrifikasi yang telah dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

Menurut Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2019 yang disusun oleh PLN, dalam RUPTL 2015-2024 yang menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan RPJMN 2015-2019 sebesar 6,1-7,1% per tahun dan berbagai variabel lainnya termasuk rasio elektrifikasi 96% pada 2019, permintaan listrik diperkirakan tumbuh 8,7%.

Berdasarkan kalkulasi sejumlah variabel tersebut, pada 2019 nanti diperkirakan permintaan listrik akan mencapai 333 Terrawatt Hour (TWh). Dengan demikian, untuk memenuhi permintaan tenaga listrik maka dibutuhkan tambahan kapasitas 70 ribu MW hingga 2024 atau 42 ribu MW pada kurun 2015-2019.

Hingga awal 2015 sekitar 7 ribu MW telah dibangun dan akan masuk ke sistem secara bertahap, sehingga tinggal 35 ribu MW yang masih perlu dibangun.

Screen Shot 2015-09-15 at 4.16.57 PMSejak krisis ekonomi 1998, pemerintah melalui PLN selalu kedodoran dalam menyediakan tenaga listrik. Apalagi dalam sepuluh tahun terakhir, permintaan listrik tumbuh demikian pesat di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah-wilayah di luar Jawa listriknya tumbuh 9-11% per tahun sebagai imbas dari pertumbuhan ekonomi.

Ketidakmampuan menyediakan listrik, sesuai tumbuhnya permintaan yang cepat tersebut, menyebabkan maraknya pemadaman listrik akibat ketidaksesuaian permintaan dan pasokan (demand-supply) tenaga listrik. Kasus pemadaman yang akut dan yang berlangsung bertahun-tahun di Sumatera Utara merupakan contoh klasik masalah ini.

Dengan demikian, bisa dibayangkan jika penyediaan listrik hanya berdasarkan kemampuan selama ini, sebagaimana disarankan Menteri Rizal. Yang bakal terjadi adalah defisit pasokan yang berdampak pada perlambatan ekonomi dan produktivitas, hilangnya kesempatan berusaha, terhambatnya akses energi masyarakat dan terjadinya ekonomi biaya tinggi karena masyarakat akan mencoba menyediakan pasokan listriknya dengan menggunakan genset yang membakar minyak diesel (solar).

Mewujudkan 35 ribu MW memang bukan perkara mudah. Memang ada perbedaan yang mencolok antara program FTP 1 dan 35 ribu MW, yaitu perbedaan skema dan adanya kejelasan alokasi pembangunan pembangkit oleh PLN dan swasta dari awal. PLN mendapat jatah membangun 10 ribu MW ditambah dengan tugas membangun jaringan transmisi, sedangkan swasta mendapatkan jatah 25 ribu MW.

Belakangan ada wacana mengurangi porsi PLN menjadi separuhnya, dengan alasan kemampuan finansialnya yang terbatas karena masih memerlukan dana yang tak sedikit untuk membangun jaringan transmisi dan distribusi.

Pelajaran dari FTP-1 dan FTP-2
Pengalaman eksekusi FTP-1 dan FTP-2 memberikan pelajaran berharga mewujudkan megaproyek 35 ribu MW. Keterlambatan penyelesaian FTP-1 disebabkan oleh engineering dan non-engineering. Faktor engineering meliputi: desain dan commissioning pembangkit, persoalan terkait konstruksi pembangkit (kualitas material dan peralatan, rendahnya kemampuan project management, dan eskalasi biaya).

Adapun faktor non-engineering meliputi: pembebasan lahan dan ketersediaan lahan, perizinan, persoalan importasi barang, pendanaan proyek, dan jaminan pemerintah serta kesalahan estimasi masa konstruksi pembangkit. Sukarnya mendapatkan pembiayaan proyek, jaminan pemerintah, dan pembebasan lahan serta rendahnya kualitas manajemen proyek pembangkit oleh perusahaan konstruksi asal Tiongkok yang saat itu dominan menyebabkan lambatnya perkembangan proyek.

Faktor non-engineering khususnya soal perizinan, ketersediaan dan pembebasan lahan, dan pendanaan proyek (PLN maupun swasta) merupakan hambatan-hambatan struktural yang menghalangi pembangunan pembangkit, transmisi, dan distribusi secara cepat dan tepat waktu.

Dari pengalaman FTP-1, penyediaan lahan memakan waktu 3-4 tahun. Mengingat proses konstruksi membutuhkan 24-48 bulan tergantung pada jenis pembangkitnya, maka untuk memulai konstruksi pembangkit listrik, lahan harus siap pada tiga tahun pertama.

Salah satu kendala pengadaan lahan bukan saja keengganan masyarakat menjual tanahnya, tetapi juga keberadaan regulasi yang sektoral yang mempersulit akses atau pemanfaatan lahan-lahan yang dikuasai atau dikendalikan oleh negara, pemerintah daerah atau BUMN. Salah satu contoh dari peliknya regulasi adalah ketentuan mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan pembangkit energi terbarukan, jaringan transmisi, dan distribusi yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 61/2012.

Rupanya PP ini memberikan interpretasi yang lebih luas tentang kegiatan di luar kehutanan, tidak hanya sebatas pada kegiatan pertambangan sebagaimana diatur oleh UU No. 19/1999 jo UU No. 19/2004 tentang Kehutanan. Selain itu, proses IPPKH yang rumit dan berbelit berpotensi membuat pembangunan tranmisi dan distribusi terkendala dan tidak dapat diperkirakan waktunya (unpredictable).

Fabby Tumiwa
Fabby Tumiwa
Penulis adalah Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform dan pakar energi di Thamrin School on Climate Change and Sustainability, Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.