Jumat, Desember 13, 2024

Mengapa Masih Ada Guru Sekolah Negeri yang Melakukan Ini?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
- Advertisement -

Peristiwa yang membuat hati miris hati kita terjadi lagi di sekolah negeri kita. Seorang guru mencukur 14 muridnya dengan cukuran yang acak kadut dengan alasan anak-anak perempuan yang cukurnya tidak memakai ciput. Ciput adalah daleman jilbab. Sementara murid-murid yang dicukur memakai jilbab. Bayangkan, ini terjadi di sekolah menengah pertama negeri. Label sekolah negeri tidak menjamin bahwa guru-gurunya memiliki karakter dan adab sebagai guru di dalam sekolah negeri.

Para guru itu harus tahu bahwa tidak ada aturan negara atau pemerintah yang mengharuskan seorang murid memakai ciput jika berjilbab. Jangankan ciput, keharusan memakai jilbab pun tidak ada peraturannya. Jika si ibu ini lalu membuat hukuman bahwa yang tidak memakai ciput rambut mereka akan dipotong maka aturan seperti itu sebenarnya adalah tindakan main hakim sendiri oleh oknum guru tersebut.

Tidak hanya itu, tindakan si guru yang berinisial EN ini bisa katakan melanggar hak asasi manusia. Bahkan, jika si murid yang menjadi korban pemotongan rambut itu berniat menuntut tindakan guru tersebut sebagai tindakan yang tidak menyenangkan maka hal itu bisa masuk kategori pidana.

Banyak celah hukum yang bisa menjerat guru sebiah SMPN di Lamongan, Jawa Timur. Tapi kita tidak berharap proses hukum itu terjadi, meskipun orang tua murid dan masyarakat banyak yang marah atas peristiwa tersebut.

Mengapa masih ada saja guru yang memiliki tindakan yang demikian ini? Orang yang melihat peristiwa ini pasti akan mengaitkan tindakan tersebut sebagai sebuah tindakan yang dimotivasi oleh pandangan keagamaan tertentu yakni pemakaian jilbab itu tidak akan sempurna jika tidak dilengkapi dengan pemakaian ciput. Orang akan mengira bahwa guru ini sedang mempraktikkan keyakinannya tentang pemakain jilbab pada murid-muridnya. Atau mungkin gurunya memang memiliki misi tertentu untuk kesempurnaan berjilbab di sekolah.

Setiap orang pasti memiliki keyakinan keagamaannya sendiri-sendiri. Guru adalah orang, meskipun jika di sekolah seorang guru adalah bagian dari institusi sekolah. Artinya, perilaku dia bukan perilaku pribadi namun prilaku yang harus mempertimbangkan aspek-aspek formal dan normatif sekolah. Karenanya tindakan guru apalagi di sekolah pasti akan dikaitkan-kaitkan dengan sekolah. Sudah sewajarnya apabila pihak sekolah ikut bertanggungjawab atas peristiwa seperti itu.

Peristiwa tersebut dan juga peristiwa-peristwa lain yang sering terjadi di waktu yang lain ini mencerminkan bahwa penanaman karakter-karakter serta nilai-nila keterbukaan, respect pada nilai-nilai keragaman, hak-hak manusia, itu masih terus ditingkatkan pada guru. Dari sekian hal, masih ada saja guru-guru sekolah, bahkan banyak guru-guru sekolah negeri yang memaksakan keyakinan pribadinya untuk diterapkan pada murid-murid mereka. Penanaman nilai-nilai religiositas itu pasti hal yang dibutuhkan, namun dengan cara yang coercive apalagi dengan memberikan sanksi hukuman adalah hal yang melampaui batas bahkan tidak bisa ditelorir.

Saya melihat bahwa aturan berpakaian sudah clear bahwa di sekolah publik atau milik negara tidak ada keharusan untuk memakai jilbab bagi murid-murid perempuan mereka. Ini sudah jelas sekali! Pasti aturan seperti ini sudah menjadi kesadaran para kepala sekolah negeri tersebut. Namun masih ada saja, apakah itu didorong oleh kekhasan daerah, atau tekanan masyarakat dominan dan lain sebagainya, yang mencoba mensiasati peraturan tidak adanya kewajiban berjilbab. Hal entah dilakukan secara kelembagaan –sekolah—atau dilakukan oleh orang perorang guru.

Apa yang saya katakan masih menjadi realitas kita. Pemaksaan sebuah nilai dengan dibarengi sanksi jika si murid tidak mau melakukan itu bisa terjadi tidak hanya pada level SMP, tapi juga ke bawah, level SD atau SMA. Bahkan di beberapa tempat itu terjadi pada level TK. Realiatas seperti ini tidak hanya memperihantinkan namun sudah menjengkelkan.

Apa kita lalu berputus asa? Jangan berputus asa. Jika kita putus asa maka kita yang kalah. Sebagai anggota masyarakat kita bisa selalu menyuarakan dan memprotes jika peristiwa seperti yang dilakukan EN itu terjadi. Paling tidak kita bisa mem-blow up-nya pada masyarakat. Apalagi era kita adalah era viral, media sosial.

- Advertisement -

Fungsi kita sebagai orang tua atau walid murid yang memiliki anak masih sekolah, maka itu harus benar-benar kita maksimalkan. Sebagian besar kita mempercayakan pendidikan anak keseluruhan ke sekola. Artinya, kita biasa pasrah bongkoan pada guru-guru dan civitas akademika sekolah. Bahkan, kadang kita ke sekolah bisa hanya setahun sekali atau dua kali jika ada pertemuan wali murid.

Meskipun mungkin kita sibuk, namun kita harus memantau proses belajar anak kita di sekolah. Paling tidak kita bertanya di rumah tentang pengalaman hari-hari anak kita di sekolah. Ini bisa membantu agar sekolah tetap berada di jalur yang benar sebagai sekolah.

Sebenarnya sekolah publik atau negeri itu memiliki alat kontrol yang banyak untuk tetap di koridor menghargai keragaman kebudayaan dan keyakinan yang ada. Namun terus terang untuk urusan ideologi dan keyakinan keagamaan, nampaknya sekolah tidak bisa sepenuhnya bisa mengontrol karena itu sangat terkait dengan hak-hak privat seseorang. T

Namun perlu diketahui bahwa hak-hak keyakinan dan ideologis yang bersifat individual ini tidak bisa di-exercise di ruang publik. Mereka para guru harus menjaga murid-muridnya. Mereka harus bisa menyimpan baik-baik urusan pribadi mereka pada satu dan urusan posisi mereka sebagai guru pada sisi lainnya. Mereka tidak layak mengekspresikan apalagi menjadikan murid mereka sebagai korban.

Sebagai guru jelas perilaku EN tidak bisa dibenarkan. Dia sudah melebihi wewenang dia sebagai seorang guru. Dia sudah bertindak menjadi hakim bagi para murid-muridnya. Dia sudah bertindak sebagai pengontrol yang berlebihan. Mengapa? Karena yang dia kontrol adalah sesuatu yang sama sekali tidak melanggar aturan sekolah maupun aturan negara. Jadi, posisi EN ini melebihi posisi negara karena dia bisa memberi sanksi pada orang yang tidak melanggar hukum. Bayangkan murid-murid tetap berpakaian baik dan wajar tapi mereka dihukum dengan memotong rambut mereka.

Sebagai catatan, tindakan guru SMPN di Lamongan, berinisial EN, yang memotong rambut murid-murid mereka karena tidak memakai daleman jilbab (ciput) adalah hal yang patut dikutuk oleh kita semua. Guru-guru kita sebagai pendidikan anak bangsa harus menjadikan peristiwa seperti ini sebagai pembelajaran agar tidak jatuh pada tindakan yang sama.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.