Sabtu, April 20, 2024

Taufiqulhadi Minta Polemik Keabsahan Hak Angket Dihentikan

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Dossy Iskandar (kanan) mendengarkan keterangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/17

Jakarta, 11/7 – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK Taufiqulhadi mengatakan semua pihak harus menghentikan polemik yang masih mempersoalkan keabsahan Pansus, karena hal itu sudah jelas posisinya.

“Saat ini sudah terang benderang bahwa KPK bisa menjadi objek pengawasan DPR. Karena itu saya menyerukan kepada semua pihak untuk berhenti berpolemik terkait sah atau tidak sah persoalan KPK bisa menjadi objek pemeriksaan Pansus Amgket,” kata Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan berdasarkan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang telah dimintai pendapatnya, secara tegas dikatakan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional sehingga semua lembaga harus mengindahkan apa yang dilakukan Pansus.

Menurut dia, tidak boleh antarlembaga saling menegasikan karena menegasikan wewenang sebuah lembaga negara maka sama saja dengan menegasikan konstitusi dan UU.

“Kami berhenti pada tahap itu (polemik keabsahan Pansus) dan melangkah pada tahap berikutnya sehingga diharapkan KPK bisa bekerja sama,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan Yusril dalam RDPU pada Senin (10/7) sudah menyarankan agar KPK mengajukan gugatan ke pengadilan kalau masih tetap menilai Keberadaan Pansus tidak sah.

Hal itu menurut dia agar menghilangkan kontroversi di publik karena menjadi contoh tidak baik padahal semua masyarakat harus mematuhi hukum.

Dapat gunakan Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan DPR sebagai lembaga legislatif dapat menggunakan Hak Angket terhadap KPK sebagai institusi eksekutif dalam konteks pengawasan kinerja lembaga tersebut.

“KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan Hak Angket terhadap KPK,” kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7).

Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Karena itu menurut dia pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, Yusril juga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan gugatan hukum terkait sikap institusi tersebut yang tidak setuju dengan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.