Palu, 14/8 – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menilai penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), khususnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), diskriminatif.
“Hal ini berdasarkan kajian dari sejumlah tahapan yang akan dilakukan nantinya,” kata Sofyan di Palu, Senin.
Menurut Sofyan, pihaknya mendapatkan keganjilan diskriminatif itu, khusus formasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan S-1 dilakukan di Jakarta, dalam seleksi kompetensi dasar atau computer assisted test (CAT).
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-490 tentang pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2017, bagian 8 lain-lain, poin 2, tempat pelaksanaan tahapan seleksi untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana/S-1 dilakukan di Jakarta.
Di poin selanjutnya dijelaskan peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
Dari 11 tahapan yang dilakukan, seleksi kompetensi dasar atau CAT masuk dalam tahapan ke-5 pada tanggal 11 Sepetember hingga 16 September 2017. Sementara tahapan terakhir dari seleksi ini berada sekitar 13 November 2017.
Terkait dengan alasan utama persoalan sistem CAT, kata Sofyan, di Sulteng tidak ada masalah karena ujian dengan sistem itu sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan tempat-tempat yang bisa melakukan ujian dengan sistem itu, yakni Universitas Tadulako, SMK 3 Palu, bahkan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kota Palu.
“Kami hanya meminta Kemenkumham untuk mengubah kebijakan ujian di Jakarta karena di daerah juga bisa melakukan itu,” katanya.
Jika tetap dilakukan di Jakarta, menurut dia, peluang putra-putri daerah sangatlah kecil karena mereka harus mempersiapkan biaya yang besar lagi. Apalagi, mereka yang ikut dalam seleksi ini merupakan pencari kerja.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan beberapa perwakilan Ombudsman di daerah, bahkan empat di antaranya Provinsi Aceh, Yogyakarta, Bengkulu, dan Sulteng, sangat keras mempertanyakan kebijakan itu,” ujarnya.
Sofyan mengungkapkan persoalan itu telah disahuti pimpinan Ombudsman Pusat di Jakarta, bahkan telah melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.
Sofyan meyakini seluruh tahapan penerimaan itu pada dasarnya bisa dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham di daerah.
“Yogyakarta saja keberatan dengan kebijakan itu, apalagi kami yang berada di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami meminta untuk tes CAT dilakukan di daerah saja,” tegas Sofyan.
Selain itu, kebijakan penerimaan CPNS dengan ujian di Jakarta juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya prinsip nondiskriminasi.
“Saya berharap Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan rektor di Sulteng, bisa menyuarakan ketimpangan dalam seleksi CPNS ini. Kasihan sarjana kita yang miskin, besar kemungkinan mereka tidak bisa berpartisipasi ke Jakarta,” kata Sofyan.
Sementara itu, kata Sofyan, berdasarkan penjelaskan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham terkait dengan tes CAT di Jakarta bagi sarjana dikarenakan beberapa pertimbangan dan kebijakan.
Pertimbangan itu, antara lain, agar ada pembagian tugas dan mengurangi beban di wilayah, sehingga wilayah hanya berkontribusi khusus tenaga pengamanan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, dengan pertimbangan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam menangani sarjana. Sistem verifikasi berkas dilakukan secara online dengan proses mengunduh berkas. Hal itu juga tidak mampu dilakukan oleh kantor wilayah.
Oleh karena itu, dia memandang perlu penanganan para sarjana secara khusus di pusat dengan SDM serta sarana dan prasarana yang memadai.
(Sumber: Antara)