Senin, Oktober 7, 2024

Stop Salurkan Kredit Kepada Korporasi Pembakar Lahan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Kantor pusat DBS Bank di Singapura - The Straits Times
Kantor pusat DBS Bank di Singapura – The Straits Times

Koalisi ResponsiBank Indonesia menilai kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan di beberapa Provinsi Indonesia telah mengakibatkan kerugian besar, baik kerugian materil maupun nonmateril yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Rahmawati Retno Winarni, perwakilan Koalisi ResponsiBank Indonesia, mengatakan, lambatnya penanganan kebakaran hutan dan lahan menunjukan bahwa pemerintah Indonesia tidak siap melakukan respons supercepat dan tepat. Pemerintah dan masyarakat kembali dikalahkan oleh korporasi perkebunan sawit “pengepul asap”.

“Pemerintah pusat dan daerah harus lebih bersungguh-sungguh menegakkan hukum kepada pelaku pembakaran hutan atau lahan, baik individual maupun perusahaan,” kata Rahmawati dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (23/10). “Jangan sampai negara dikalahkan oleh korporasi. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan hidup. Bukan melayani korporasi pembakar hutan.”

Selain itu, karena Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, maka pemerintah perlu menerbitkan regulasi terkait maksimal Pollutant Standard Index (PSI) dan memberikan sanksi yang sifatnya punitive damage (memiliki efek jera—bukan hanya denda).

“Pemerintah ke depan harus berani menyita aset perusahaan, menjatuhkan sanksi denda 70% dari laba bersih, mengambilalih manjemen, mempublikasikan nama dan peta konsesi perusahaan pembakar,” tegasnya. “Serta penangguhan, pembatalan pinjaman atau Initial Public Offering (IPO) kepada perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.”

Sementara itu, Koordinator Advokasi Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi agenda tahunan di republik ini, akibatnya tentu sangat menggangu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil kajian perubahan iklim pada 2014 untuk perbankan (3 bank asing dan 8 bank lokal), ditemukan bahwa aspek mitigasi pengurangan emisi karbon, pelesatarian lingkungan belum menjadi syarat bagi korporasi untuk mendapatkan kredit bank.

“Padahal, bank harus punya pertimbangan sosial dan lingkungan hidup dalam memberikan kredit. Kalau ada perusahaan perkebunan sawit membakar hutan dan lahan, maka bank yang memberikan kredit juga punya andil dalam kebakaran hutan,” tegas Aryanto.

Hal serupa diungkapkan Rotua Nuraini Tampubolon, peneliti bidang pembangunan berkelanjutan dari Prakarsa. Dia mengatakan, tidak ada gunanya tegas kepada perusahaan pembakar lahan tetapi tetap mengucurkan pinjaman. Contohnya, apakah publik tahu bank mana yang memberi pinjaman ke PT Provident Agro, induk perusahaan PT Laggam Inti Hibrido di Riau, yang sudah dibekukan izinnya oleh pemerintah? Tidak ada yang tahu.

“Hasil temuan kami, kreditor utama PT Provident Agro adalah Bank DBS milik pemerintah Singapura yang terbesar di kawasan ASEAN dan Bank Mandiri,” kata Rotua..

Rotua berharap, pemerintah dan negara terdampak seperti Singapura dan Malaysia tidak bermuka dua. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia. Jangan satu tangan menghukum tetapi tangan lain memberi pinjaman kepada perusahaan-perusahaan lewat bank pemerintah.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.