Selasa, April 23, 2024

Rencana Ahok Naikkan UMP DKI Rp 3,1 juta Omong Kosong

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (REUTERS/Beawiharta )
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (REUTERS/Beawiharta )

Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan menaikkan upah minumum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta dinilai hanya omong kosong. Pasalnya, pemerintah pusat belum lama ini telah menetapkan peraturan terkait pengupahan yang patut dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.

Ketua Gerakan Serikat Buruh Independen, Rudi HB Daman, mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selain 8 provinsi di wilayah timur Indonesia, penetapan besaran upah buruh seluruh provinsi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

“Saat ini Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menetapkan besaran angka upah minimum Provinsi DKI, yaitu Rp 2,98 juta. Jadi, besaran upah di Jakarta mau tidak mau harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan itu,” kata Rudi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Rudi, rencana Ahok tersebut tidak akan terwujud. Sebab, para pengusaha akan mengajukan keberatan. Apalagi, selain tak memiliki dasar hukum yang kuat, rencana tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya oleh Dewan Pengupahan.

“Kemungkinannya sangat kecil jika akan menaikkan upah minimum sebesar RP 3,1 juta. Terlebih pengusaha mengantongi kekuatan hukum yang sah sebagaimana diatur oleh PP yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tuturnya. “Ahok sendiri pun, saya rasa tidak cukup kuat menghadapi banyak tekanan dari para pengusaha besar di Jakarta.”

Namun demikian, kata Rudi, jika tetap bersikeras ingin memperjuangkan rencananya itu, Ahok harus membuat peraturan gubernur terkait pengupahan untuk 2016. Peraturan itu harus mengikat ketetapan melalui persetujuan dari sejumlah pihak terkait, sehingga aturan tersebut harus dipatuhi oleh para pengusaha di Jakarta.

“Jika itu yang diambil oleh Ahok, langkahnya patut diapresiasi. Di saat buruh tak lagi bisa bergantung pada pemerintah pusat, justru pemerintah daerah berani mengambil langkah seperti itu yang akan menjadi terobosan baru bagi pemimpin-pemimpin di daerah. Sebab, dia berani mendobrak peraturan pusat yang tidak berpihak kepada buruh,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta akan naik menjadi Rp 3,1 juta dari sebelumnya sebesar Rp 2,7 juta. Kenaikan tersebut mulai akan berlaku pada Januari 2016 mendatang.

“Pasti naik, pasti bisa jadi Rp 3,1 juta kalau saya lihat,” katanya. “Kami sudah sepakat dari tahun 2012 bahwa prinsip kami adalah survei KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.”

Saat ditanya mengenai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah dikeluarkan pemerintah, Ahok mengatakan aturan tersebut hanya petunjuk bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi.

“Kami pasti ikut peraturan pemerintah, tapi kami rasa sistem di DKI lebih menguntungkan buruh,” tuturnya. “Kalau bisa lebih baik dari peraturan pemerintah, bagus dong.”

Sementara itu, sidang perdana pembahasan penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, asosiasi perusahaan, dan perwakilan buruh, sudah menetapkan nilai komponen hidup layak 2016 sebesar Rp 2,98 juta.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.