Jumat, Januari 24, 2025

Perusahaan Jamu Legendaris Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

- Advertisement -
Cap potret Nyonya Meneer. (twitter.com)

Semarang, 4/8 – Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017.

Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7.04 miliar.

“Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” katanya.

Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit.

Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.