Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya masa kontrak pada 2021. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), tidak ada klausul perpanjangan kontrak karya bagi perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia setelah masa kontraknya berakhir.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Adian Napitupulu, mengatakan pernyataan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral bahwa perpanjangan kontrak karya PT Freeport akan segera dikeluarkan menunjukkan Menteri ESDM Sudirman Said telah gagal memahami UU Minerba dan telah menyakiti semangat Trisakti Presiden.
“Amanatnya sudah jelas. Dalam peraturan perundangan yang berlaku, tak ada lagi istilah perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport. Baik sebelum dua tahun masa berakhirnya kontrak ataupun sesudahnya. Sampai kapan pun tidak dibenarkan pemerintah memberikan perpanjangan KK,” kata Adian ketika ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/10).
Menurut dia, baik pemerintah maupun PT Freeport seharusnya tunduk kepada undang-undang yang berlaku. Selama ini PT Freeport telah mengabaikan amanat undang-undang dan pemerintah seolah tunduk kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Itu bisa terlihat dari diperbolehkannya PT Freeport mengekspor konsentrat hingga enam bulan lamanya tanpa perlu memurnikannya terlebih dahulu. Padahal, amanat undang-undang jelas, konsentrat yang boleh diekspor hanya yang sudah diolah, bukan yang masih mentah.
Karena itu, Adian menegaskan amanat undang-undang harus menjadi acuan dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan di sektor pertambangan. Melalui undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, akan menjadikan negara berdaulat terhadap sumber daya alam yang dimilikinya.
“Karena itu, UU Minerba dibuat untuk dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan tambang, bukan untuk dinegosiasikan. Tidak ada bentuk negosiasi lain selain yang tercantum dalam undang-undang tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, kata Adian, bukan berarti PT Freeport tidak boleh lagi menambang di Indonesia. PT Freeport boleh menambang terus di Indonesia namun bentuknya bukan lagi kontrak karya, melainkan melalui izin usaha pertambangan (IUP). Dengan skema IUP, luas lahan tambang PT Freeport yang mencapai 90 ribu hektare mesti dikembalikan kepada negara. Luas lahan yang berhak dijadikan sebagai lahan pertambangan tak lebih dari 25 ribu hektare.