Selasa, April 30, 2024

Pemanggilan Ridwan Kamil Upaya Kriminalisasi

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Walikota Bandung Ridwan Kamil diwawancara sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,3 miliar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9). Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah untuk saat menjabat sebagai ketua Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 senilai Rp 1,3 miliar. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/15.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil diwawancara sejumlah wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9). Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah saat menjabat sebagai Ketua Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 senilai Rp 1,3 miliar. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/15.

Pemanggilan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah dinilai bermuatan politis. Pasalnya, kasus ini mencuat di saat Ridwan Kamil tengah menjadi Wali Kota Bandung. Tak hanya itu, popularitas dirinya juga tengah menjadi sorotan karena keberhasilannya membangun kota kembang itu.

“Upaya yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap Ridwan Kamil kental sekali muatan politisnya. Tak heran jika dia (Ridwan Kamil) digembosi lawan-lawan politiknya. Sebab, bisa dibilang Ridwan sukses membangun kota Bandung,” kata analis politik UI Boni Hargens saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Boni, Ridwan Kamil merupakan figur yang punya kemampuan mumpuni sebagai pemimpin. Diusung oleh Partai Keadilan dan Sejahtera dan Gerindra, Ridwan Kamil bukan hanya layak untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Desember 2015. Bahkan ia juga memiliki potensi cukup besar yang mampu bersaing dalam pemilihan presiden 2019 mendatang.

“Upaya Kejaksaan ini bisa dikatakan upaya kriminalisasi. Tujuannya tidak lain hanya untuk menggembosi popularitas Ridwan Kamil. Penggebosan dilakukan sejak dini, sehingga nantinya tak ada peluang bagi Ridwan ketika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur atau presiden,” tuturnya.

Boni menjelaskan, dugaan penyelewengan dana hibah yang kembali dibuka oleh pihak kejaksaan ini menjadi pertanyaan besar. Jika memang kejaksaan serius ingin menyelesaikannya, secara kronologis seharusnya kasus ini sudah selesai. Sebab, kasus ini sudah muncul sejak 2013.

Ketika itu, Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung. Namun kasus tersebut senyap begitu saja. Tak lama berselang, pada tahun berikutnya ketika satu tahun menjabat, kasus ini kembali muncul namun senyap lagi. Kini, setelah genap dua tahun, pihak kejaksaan baru melakukan pemanggilan.

Karena itu, Boni menyarankan, Ridwan Kamil tak perlu terlalu mencurahkan diri secara maksimal terhadap kasus yang mengkriminalisasi dirinya. Ridwan hanya perlu fokus bekerja dan meyakinkan publik bahwa upaya kriminalisasi ini suatu tindakan politis untuk mencoreng nama baiknya.

“Yang perlu dilakukan Ridwan hanya fokus kepada pekerjaannya sebagai Wali Kota Bandung. Tak perlu kasus ini menyita terlalu banyak perhatiannya. Komunikasi politik dengan masyarakat tetap perlu dibangun, sehingga masyarakat bisa percaya bahwa ini adalah upaya kriminalisasi.”

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012. Saat itu, pria yang akrab disapa Kang Emil menjabat sebagai ketua perkumpulan organisasi itu.

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menjelaskan organisasi yang dipimpinnya pada 2012 lalu itu merupakan organisasi resmi. Memiliki berbagai macam kegiatan positif. Selain itu, organisasi tersebut mempunyai jaringan lebih dari 100 organisasi di berbagai negara di dunia.

“Dana yang diterima dari Pemkot saat itu, sebelum saya jadi wali kota, sudah dibelanjakan sesuai dengan kegiatannya. Dan sudah dilaporkan pertanggungjawabannya,” kata Ridwan. “Laporan pertanggungjawabannya juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah. Juga tidak ada temuan mencurigakan.”

Sebagai informasi, pada 2012 Bandung Creative City Forum  menerima dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar. Dana itu digunakan kegiatan Helarfest, sebuah pagelaran yang mewadahi berbagai bentuk pameran, konser, workshop, konferensi, seni pertunjukan, dan lain sebagainya.

Selain digunakan untuk pagelaran tersebut, dana hibah juga dimanfaatkan untuk mengurus pembuatan hak cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Ada empat merek yang didaftarkan untuk mendapat hak cipta. Di antaranya logo BCCF, logo .bdg, logo Helarfest, serta logo MAGZ.bdg. Logo itu kemudian digunakan sebagai suvenir dan keperluan promosi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.