Kamis, Mei 2, 2024

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II Dinilai Tak Efektif

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja bidang Ekonomi membahas kebijakan pemangkasan izin ivestasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi II di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja bidang ekonomi membahas implementasi Paket Kebijakan Ekonomi II di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).

Setelah paket kebijakan ekonomi jilid I, pemerintahan Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Pemerintah berharap paket kebijakan ekonomi baru ini bisa mengatasi persoalan ekonomi nasional yang saat ini kondisinya semakin memburuk. Berbagai kalangan menilai paket kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah itu tidak akan efektif membantu perekonomian dalam waktu dekat.

“Dampak positif kebijakan ekonomi jilid II baru akan terasa dalam jangka menengah, atau 2 sampai 3 tahun kemudian. Pasalnya, paket kebijakan ekonomi jilid II ini tidak memberi efek langsung yang dibutuhkan saat ini juga oleh para pelaku usaha sektor industri,” kata Eko Listianto dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) kepada Geotimes di Jakarta, Jumat (2/10).

Dia menyebut contoh paket kebijakan ekonomi jilid II ihwal kemudahan layanan investasi dalam waktu 3 jam. Kebijakan ini merupakan terobosan yang cukup baik, karena bertujuan menarik investor lebih cepat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Di mata Eko, kebijakan ini hanya akan melahirkan investasi baru di sektor industri. Tapi tidak memperbaiki industri yang sudah ada sebelumnya.

Langkah pemerintah yang memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito dengan harapan dapat memperbaiki nilai tukar rupiah dinilai juga tak akan banyak berpengaruh. Tawaran ini, kata Eko, tak begitu menarik bagi pengusaha agar tetap menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia.

Terkait hal itu umumnya investor punya beberapa pertimbangan.  Pertama, meski ada pemotongan pajak bunga deposito, pengenaan pajak di Indonesia masih relatif lebih tinggi ketimbang di negara lain. Kedua, menyimpan dana lebih lama di sejumlah perbankan nasional membuat pelaku usaha kesulitan jika ingin bertransaksi di luar negeri. Apalagi bank-bank nasional Indonesia masih sangat sedikit yang membuka cabang di luar negeri.

“Belum lagi akses penarikan sejumlah uang dalam jumlah besar, prosesnya sangat sulit dan cenderung terlalu lama. Karena itu, dua hal ini menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk tidak menahan devisa hasil ekspornya lebih lama di Indonesia,” kata Eko.

Sementara itu, pelaku usaha lain merespons pesimistis paket kebijakan ekonomi jilid II. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat, misalnya, mengatakan paket kebijakan tersebut belum memberikan efek positif untuk mendorong kinerja industri. Yang diinginkan pelaku usaha adalah kebijakan yang bisa membuat kelangsungan usaha mereka tetap berjalan.

Menurut Ade, kebijakan yang dapat membantu sektor industri untuk menunjang perekonomian adalah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL). Dampak kebijakan ini akan langsung terasa bagi dunia usaha lantaran beban pengeluaran akan menurun. Selain itu, langkah ini juga bisa membantu masyarakat meningkatkan daya beli.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.