Washington, 3/8 – Departemen Luar Negeri AS mengumumkan larangan perjalanan ke Korea Utara bagi seluruh pemegang paspor AS. Larangan tersebut akan berlaku mulai 1 September.
Pembatasan tersebut mulai berlaku efektif dalam 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Departemen Luar Negeri.
“Warga yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus pergi meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan berlaku efektif pada Jumat, 1 September 2017,” kata departemen tersebut dalam pernyataan.
Terhitung sejak 1 September, perjalanan menuju ke Korea Utara hanya diperbolehkan untuk para wartawan dan pekerja kemanusiaan. Departemen Luar Negeri AS menyatakan hal tersebut dimungkinkan dengan cara mengajukan surat permohonan.
Sebelumnya, Pemerintah AS mengatakan bahwa pihaknya akan melarang warganya melakukan perjalanan ke Korea Utara karena adanya risiko “penahanan jangka panjang” di sana.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai respon dari ketegangan yang terjadi di antara AS dan Korut. Ketegangan tersebut dipicu oleh upaya pengembangan peluru kendali Korea Utara, yang diklaim mampu menghancurkan wilayah AS.
(Sumber: Antara/Reuters)