Gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Bersih menegaskan akan terus berperang melawan partai-partai politik yang saat ini tengah gencar mengajukan kembali draf revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di parlemen.
Hal tersebut diungkapkan Donal Fariz, salah satu perwakilan Koalisi Bersih, ketika ditemui di Jakarta, Senin (12/10). Dia mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat berperang terhadap partai-partai politik melalui berbagai cara. Pertama, memboikot dengan mengajak publik untuk tidak memilih calon legislatif dan kepala daerah dari partai-partai politik pengusung revisi UU KPK.
Adapun partai politik yang paling banyak menyerukan merevisi undang-undang KPK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 15 anggota, Partai Nasional Demokrat 12 anggota, Partai Golkar 9 anggota, Partai Persatuan Pembangunan 5 anggota, Partai Hanura 3 anggota, dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 anggota.
“Untuk masa mendatang, kami minta publik tidak memilih calon-calon legislatif dan kepala daerah pada Desember nanti, terutama dari PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Tiga partai tersebut merupakan partai besar yang cukup kencang mendorong revisi UU KPK,” kata Donal yang juga aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tak hanya itu, lanjut dia, Koalisi Bersih dalam waktu dekat juga akan merilis daftar hitam nama-nama yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan begitu, publik diharapkan tidak memilih nama-nama tersebut dalam pemilihan umum berikutnya.
Donal mencontohkan, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi adalah Masinton Pasaribu dari PDIP. Pada 2014, saat mencalonkan diri menjadi anggota DPR, Masinton menyatakan akan mengusung, mempopulerkan, dan menjalankan ide transparansi, anti korupsi, penegakan hukum melalui gerakan Indonesia Bersih. Dalam gerakan tersebut, dirinya mengukuhkan diri dan banyak mendapat dukungan dari sejumlah aktivis.
Namun, ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2015-2019, Masinton mengkhianati apa yang sudah diikrarkan sebelumnya. Bahkan Masinton adalah orang yang menginisiasi kembali revisi UU KPK. Inkonsistensi dirinya tersebut menunjukkan bahwa Masinton bukan lagi sebagai pihak yang mewakili suara rakyat. Masinton, kata Donal, tak lebih dari hanya pelayan partai.
“Karena tidak ada agenda untuk merevisi UU KPK sebagai keinginan rakyat. Revisi UU KPK hanya permintaan partai politik pengusungnya saja,” kata Donal. “Karena itu, Masinton bukan lagi sosok anggota Dewan yang mendorong agenda Indonesia bersih dari korupsi.”