Sabtu, April 20, 2024

KLHK Targetkan Revisi UU Konservasi Selesai Tahun Ini

Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) beristirahat di enklosur seluas 50×50 meter di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya di Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu (29/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/17.

Jambi, 30/7 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dapat diselesaikan tahun ini.

“Target kita tahun ini selesai, dan sudah bisa disahkan. Saat ini dalam pembahasan oleh sejumlah ahli di DPR dan di KLHK. Kami juga minta masukan dari LSM dan perguruan tinggi,” kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Bambang Dahono Adji di Jambi, Minggu.

Saat menghadiri kegiatan Hari Harimau Sedunia atau Global Tiger Day di Jambi, ia mengatakan,a undang-undang konservasi yang lama atau yang ada saat ini, belum memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

“Kekuatan hukum kita kalahnya di situ. Kondisi sekarang, pemburu atau pelaku kejahatan satwa itu belum mendapatkan efek jera, padahalah itu yang dijual harganya tinggi sekali dan merugikan negara kita,” kata dia.

Revisi undang-undang konservasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan konservasi dan satwa liar.

“Saya sudah keliling ke luar negeri, dan ternyata undang-undang konservasi saat ini belum memberikan efek jera, sehingga bisa kita lihat saat ini aktivitas perburuan liar masih tinggi,” kata dia.

Selain itu melalui revisi tersebut udang-undang diharapkan meningkatkan perlindungan terhadap satwa-satwa yang terancam punah seperti Harimau Sumatera (Panthrea tigris sumtrae) dan satwa yang dilindungi lainnya.

Bambang menjelaskan, revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komisi IV DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) dan sedang menyusun naskah akademik.

“Apalagi sebelumnya di Komsisi IV DPR yang mempunyai tanggung jawab telah menyatakan ini segera diselesaikan, artinya secara yuridis ada dorongan untuk selesai, dan memang harus selesai,” katanya menjelaskan.

Upaya konservasi di Indonesia, lanjut Bambang, saat ini menjadi sorotan publik di negara luar, sehingga penegakan hukum melalui undang-undang konservasi harus ditegakkan untuk menjaga satwa dan alam supaya berkelanjutan.

“Di luar menyoroti kita juga, karena secara hukum mereka memandang bahwa undang-undang konservasi kita ini masih lemah. Bayangkan dari tahun 1990 dan sekarang kondisinya sudah beda dan ini sudah terlalu lama. Di negara lain saja perubahannya sudah cepat,” kata Bambang.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.