Jumat, April 19, 2024

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak Rekonsiliasi

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Anggota Koalisi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi teatrikal saat kamisan ke-423 dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12). Aksi ini bertujuan menagih janji presiden untuk menghentikan pelemahan dan kriminalisasi KPK, memperbaiki KUHP, dan KUHAP agar benar-benar mampu melindungi HAM. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/15
Anggota Koalisi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi teatrikal saat kamisan ke-423 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menyatakan menolak usul Kejaksaan Agung yang ingin menyelesaikan  kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. Mereka menilai rekonsiliasi tidak akan menyelesaikan masalah sebelum pelaku pelanggaran HAM benar-benar diadili secara hukum.

Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang merupakan korban pelanggaran HAM berat, mengatakan penyelesaiaan kasus pelanggaran HAM berat seharusnya melalui mekanisme yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui lembaga-lembaga negara terkait, pemerintah harus mencari keberadaan 13 aktivis yang menjadi korban penghilangan paksa.

“Mereka masih hilang sampai saat ini. Keberadaan mereka tidak diketahui apakah sudah meninggal atau masih hidup. Artinya, penghilangan paksa tidak dimungkinkan melalui rekonsisliasi. Perlu upaya pencarian terlebih dahulu, kemudian mengusutnya secara tuntas melalui proses hukum,” kata Payan ketika ditemui di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (2/3).

Dia menyebut, rekonsiliasi tanpa ada proses hukum sama artinya dengan membohongi keluarga korban pelanggaran HAM. Pasalnya, mereka yang menjadi pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah diadili nantinya. Padahal para pelaku tersebut sampai saat ini masih hidup bahkan leluasa berada di lingkaran kekuasaan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Harris Azhar, mengatakan upaya rekonsiliasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, pendapat Jaksa Agung terkait pelanggaran HAM berat tidak berdasar pada hasil penyidikan, melainkan hanya melalui rapat-rapat dengan institusi-institusi negara yang justru diduga terlibat dalam praktik pelanggaran HAM secara masif seperti TNI, BIN, dan Polri.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang diterima KontraS, terdapat pengakuan Kejaksaan Agung bahwa rencana rekonsiliasi tidak pernah dikonsultasikan dengan pihak-pihak keluarga maupun korban yang mengalami persis pelanggaran HAM. Bahkan penyelesaiannya tidak merujuk pada standar HAM yang berlaku.

“Surat Kejaksaan Agung menjelaskan upaya rekonsiliasi tidak memiliki rujukan hukum yang jelas. Karena itu,  tidak tergambar alur dan proses rekonsiliasi semestinya. Pihak Jaksa Agung hanya beropini, memberikan diskursus, dan pendapat-pendapat belaka. Jadinya tidak jelas,” ujarnya.

Tindakan Jaksa Agung ini, kata Harris, telah melanggar tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan penyidikan pada perkara pelanggaran HAM berat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 21 ayat (1) UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.