Senin, April 29, 2024

Jika Telat Laporkan Dana Kampanye, Pasangan Calon Dicoret

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (kanan) menyerahkan data dugaan manipulasi dana kampanye kepada Komisioner Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak (kiri) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (17/11). ANTARA
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (kanan) menyerahkan data dugaan manipulasi dana kampanye kepada Komisioner Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak (kiri) di Jakarta, Selasa (17/11). ANTARA

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan, sebelum pengumuman pemenang pemilihan kepala daerah pada Desember 2015, semua pasangan calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai aturan undang-undang, yaitu batas akhir 6 Desember 2015.

“Apabila pada 6 Desember pukul 00.00 WIB tidak menyerahkan, maka pasangan calon dibatalkan atau dicoret pencalonannya oleh penyelenggara pemilu. Ini sebagai peringatan terhadap pasangan calon agar mempersiapkan LPPDK lebih awal,” kata Daniel di ruang Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (26/11).

Dia menjelaskan dengan UU Pemilu yang baru, pasangan calon dipaksa mempersiapkan LPPDK lebih awal. Sebelumnya laporan dana kampanye diselesaikan setelah pengumuman pemenang pemilu. Dengan lebih awalnya laporan tersebut, lanjut Daniel, pasangan calon harus melakukan langkah maksimum dalam menyelesaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

Bawaslu juga meminta pihak pengawas pemilu (Panwaslu) daerah untuk mengingatkan dan memberitahukan agar pasangan calon mempersiapkan laporannya, sehingga proses pilkada sesuai denga tahapan. Tak hanya itu, pasangan calon harus menganggap panwaslu sebagai mitra kerja mereka sehingga keterlambatan penyerahan LPPDK bisa diantisipasi.

“Jauh-jauh hari kita harus ingatkan agar pasangan calon tahu. Kita tidak mau dipersepsikan sebagai musuh dalam pilkada, dan kita tak mau ada pasangan calon yang dicoret gara-gara masalah ini,” ujar Daniel.

Selain itu, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon pilkada 2015 untuk lebih terbuka dalam menyusun laporannya dan memberikan tembusan laporan akhir dana kampanye ke penyelenggara pemilu. Sebab, dari semua daerah yang menggelar pilkada serentak, terdapat 154 pasangan calon yang tidak memberikan tembusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke panwas. Sedangkan 115 pasangan calon yang memberikan tembusan LPSDK.

“Pasangan calon diharapkan lebih terbuka dalam memberikan laporan dan bisa diakses oleh pengawas pemilu. Laporan dana ini penting supaya pasangan calon bisa mengelola keuangan lebih transparan dan akuntabel,” kata Daniel.

Menurut Daniel, laporan dana kampanye tersebut bukan soal administratif semata tapi harus punya aspek kebenaran. Karena itu, setiap pasangan calon harus transparan dalam memberikan informasi siapa penyumbang dana kampanye mereka. Misalnya di Surabaya, ada penyumbang dana perorangan yang bekerja sebagai sopir pribadi dan tinggal di kampung nelayan tapi mampu memberikan dana Rp 50 juta. “Yang seperti ini harus kita hindarkan, karena kebenarannya patut dicurigai.”

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.