Jakarta, 21/7 – Pemerintah Indonesia mengajukan proposal yang mendorong upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil dalam perundingan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Keterangan pers Perwakilan Tetap RI di Jenewa, yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikananan di WTO tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO, Jenewa pada 17-18 Juli 2017.
Delegasi RI yang berpartisipasi dalam perundingan itu menekankan pentingnya otoritas dari negara berkembang dan negara belum berkembang (least developed country) untuk memiliki keleluasaan pengaturan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal.
Delegasi RI juga menyampaikan revisi proposal Indonesia berdasarkan masukan dari anggota dalam perundingan sebelumnya, yang diselenggarakan pada pertengahan Juni 2017.
“Proposal yang diajukan oleh Indonesia sekarang lebih tegas mengenai upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil,” demikian disampaikan Delegasi RI.
Dalam kesempatan tersebut dibahas beberapa proposal dari anggota WTO, seperti Indonesia, Uni Eropa, Norwegia, kelompok Amerika Latin, kelompok negara belum berkembang dan kelompok Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP).
Beberapa hal penting yang diusulkan oleh delegasi Indonesia dalam proposal itu adalah mengenai pentingnya bentuk-bentuk larangan yang jelas, pelarangan yang tegas bagi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (IUU fishing), fleksibilitas terhadap kegiatan perikanan skala kecil dan artisanal, serta keseimbangan antara pemberian keleluasaan yang dibarengi dengan pembentukan sistem pengelolaan perikanan.
Keleluasaan pengaturan subsidi terhadap perikanan kecil dan artisanal yang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia didorong oleh fakta keberadaan 600.000 kapal kecil yang jadi tempat bergantungnya kehidupan nelayan kecil.
Selain itu, Indonesia juga bersikap sangat tegas dalam pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang merugikan secara ekonomis dan sosial.
Pemerintah Indonesia berpandangan tidak perlu ada pengecualian terhadap pelaranggan subsidi yang terkait atau berkontribusi terhadap tindakan penangkapan hasil laut secara ilegal (IUU Fishing).
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Tetap RI Jenewa.
(Sumber: Antara)