Sanggau, 2/8 – Fidelis Arie Sudawaerto, terdakwa kepemilikan 39 batang ganja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Rabu (2/8).
Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Majelis Hukum menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar kepada Fidelis atau tambahan satu bulan penjara jika tak mampu membayar denda tersebut.
Meskipun menanam ganja dengan dalih untuk pengobatan istrinya yang sakit dan terbukti tidak berniat membahayakan sang istri, Fidelis tetap dikenai pasal 111 dan pasal 116 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2017, Fidelis ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan menanam ganja.
Penangkapan tersebut sempat menjadi perbincangan publik, sebab Fidelis mengatakan ganja tersebut digunakan untuk pengobatan sang istri, Yeni, yang menderita Syiringomyeila.
Publik pun semakin ramai membicarakannya setelah Yeni pada akhirnya meninggal dunia tepat 32 hari setelah penangkapan Fidelis.
Padahal, menurut klaim Fidelis dan keluarganya, kondisi Yeni berangsur-angsur membaik setelah diobati dengan ekstrak ganja.
Meskipun begitu, sebagaimana dikutip melalui detik.com, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan tetap tidak ada ampun untuk kasus narkoba, terlepas dari apa pun alasannya. “Tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan”.