Rabu, Oktober 9, 2024

Dirut PT IBU Tersangka Kasus Beras Maknyus

Pedagang melayani konsumen pembeli beras di salah satu agen penjual beras yang masih menjual beras merk Maknyuss yang diduga palsu karena kandungan karbohidratnya, di kawasan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17

Jakarta, 2/8 – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

“Dalam kasus PT IBU, kami telah menetapkan Dirut PT IBU, berinisal TW,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penetapan TW sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Menurut dia, TW kini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka TW akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.