Sabtu, April 20, 2024

BJ Habibie: Indonesia Perlu Menentukan GBHN

Mantan Presiden BJ Habibie menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Jakarta, 22/8 – Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie menegaskan Indonesia perlu memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah pembangunan nasional fokus dan berkesinambungan.

BJ Habibie menyampaikan hal itu saat diskusi “Proses Transformasi Pembelajaran Karakter Bangsa sebagai Implementasi UUD 1945” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

“Arah pembangunan nasional berdasarkan pada kemauan politik Pemerintah. Adanya GBHN berisi perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, maka pada pergantian pemerintahan arah pembangunan tetap berkesinambungan,” katanya.

Menurut Habibie, dihidupkannya kembali atau tidak GBHN tergantung kepada kemauan politik (political will) penyelenggara negara.

Namun, Habibie mengingatkan, karena Indonesia telah menerapkan kebijakan otonomi daerah pada era reformasi, maka arah pembangunan nasional dalam GBHN harus didasarkan pada kepentingan daerah.

“Indonesia perlu memiliki GBHN yang merupakan induk dari GBHD(Garis Besar Haluan Daerah) yang memiliki kearifan lokal berbeda-beda,” katanya.

Habibie menegaskan, dengan kemauan politik Pemerintah yang mengarahkan pembangunan berkesinambungan, maka pembangunan nasional menjadi merata, dan diharapkan seluruh warga negara Indonesia memiliki pekerjaan.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, maka keluarga Indonesia dapat terbarukan menjadi lebih sejahtera.

“Keluarga terbarukan, jika masa depan anak lebih baik dari kondisi orang tua, serta masa depan cucu lebih baik dari masa depan anak,” katanya.

Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Menristek/BPPT) ini menegaskan, GBHN ini ada konsekuensinya dengan industri pertahanan dan industri strategis.

Sebelumnya, MPR RI pernah mewacanakan perlunya mengihupkan kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.