Selasa, Oktober 15, 2024

Aksi Mogok Kerja Karyawan JITC Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) Firmansyah memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Mogok SPJICT, Jakarta, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz/nz/17.

Jakarta, 3/8 – Mogok kerja oleh sekitar 650 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia itu, telah melumpuhkan kondisi terminal tersebut sejak pukul 07.00 WIB, Kamis.

“Terminal JICT yang menangani hampir 70 persen ekspor impor Jabodetabek lumpuh total sejak pukul 07.00 WIB,” kata Sekretaris Jendral SP JICT M Firmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Para pekerja, kata Firmansyah, melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.

“Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan “sweeping” oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” kata Firmansyah.

Dia mengaku, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kami menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen,” katanya.

Dia melanjutkan, beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar.

“Ini pun menjadi pertanyaan,” katanya.

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.

Bahkan, katanya, uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

“Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya ‘overhead’ termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen,” katanya Dia juga menyebut, pendapatan tahunan JICT dilaporkan sebesar Rp3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

“Pertanyaannya mengapa direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?,” kata Firmansyah.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.