Senin, Oktober 7, 2024

UU Tenaga Kesehatan Langgar Kaidah Kedokteran

Ilustrasi seorang dokter memberikan suntik vaksin/THE GEO TIMES
Ilustrasi seorang dokter memberikan suntik vaksin/THE GEO TIMES
 
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinilai bertentangan dengan kaidah profesi kedokteran. Hal ini diungkapkan langsung Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin dalam jumpa pers, Selasa (7/7) di Jakarta.
 
“Standar kompetensi dokter umum, spesialis, subspesialis, gigi maupun gigi spesialis, selama ini disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), namun sekarang dengan UU itu diambil alih pengesahannya oleh pemerintah. Tentu hal ini bertentangan dengan kaidah profesi kedokteran secara universal,” katanya.
 
IDI menilai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebabkan KKI tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam mengawal kompetensi tenaga medis. Padahal, KKI bertanggungjawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dan melindungi warga masyarakat dari praktik kedokteran yang melanggar norma.
Selain itu, Zaenal Abidin menolak adanya kesamaan susunan dalam tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis (dokter dan dokter gigi) dengan tenaga kesehatan lainnya. Menurutnya, tenaga medis merupakan pelaku utama dalam layanan kesehatan.
 
“Profesi dokter dan dokter gigi istimewa karena punya kompetensi melakukan tindakan medis secara mandiri pada tubuh manusia. Sementara tenaga kesehatan lain menjalankan fungsi delegasi dokter dan dokter gigi,” katanya.
 
Berdasarkan UU Tenaga Kesehatan, KKI yang berdiri sejak 29 April 2005 dan dibentuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, harus dibubarkan dan menjadi bagian di bawah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan UU Nakes. Perubahan tersebut berdasarkan Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2), Pasal 94 UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
 
Menanggapi perubahan tersebut, IDI, KKI, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nakes tersebut di Mahkamah Konstitusi pada 22 Juni lalu.
Pasal-pasal yang diajukan untuk dilakukan pengujian materil (judicial review) tersebut, yaitu: Pasal 1 angka 1; Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 11 ayat (1) huruf m; Pasal 11 ayat (2); Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 21 ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43; Pasal 34 ayat (3); Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2); Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 94.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.