Jumat, November 8, 2024

Usulan Regulasi Mengenai Pembangunan akan Dikaji Ulang

- Advertisement -
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung Pemkab Bojonegoro yang dibangun dengan biaya Rp55 miliar dari APBD 2014 di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/7). Pemkab akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), disebabkan gedung berlantai tujuh tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO)/ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo.
ilustrasi: Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung Pemkab Bojonegoro yang dibangun dengan biaya Rp55 miliar dari APBD 2014 di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/7). Pemkab akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), disebabkan gedung berlantai tujuh tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO)/ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono merespon usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  Franky Sibarani untuk menata kembali beberapa poin dalam peraturan izin mendirikan bangunan di bawah pimpinan kementeriannya.

“Menteri Basuki telah mengidentifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/7).

Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Kedua aturan tersebut ditetapkan pada (9/8/2007) yang menyatakan agar Izin Mendirikan Bangunan(IMB) untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/UPL/UKL.

BKPM mengusulkan penyederhanaan kedua regulasi tersebut dengan penghapusan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dengan alasan persyaratan yang sama sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi.

“Hal ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja dokumen izin lokasi,” kata Franky.

Survei “Ease of Doing Business” (EoDB) menilai kebijakan Indonesia harus memudahkan memberikan IMB.  Pada survei tersebut, daftar kemudahan berinvestasi, Indonesia naik tiga peringkat dibanding tahun lalu dan menjadi posisi ke-114 dari 189 negara yang ada.

Di lain pihak,  menteri menekankan agar setiap pendirian bangunan harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan yang sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan. Menteri juga menyampaikan pengalaman yang terjadi bahwa bangunan dua lantai dapat menyebabkan korban jiwa saat kebakaran karena tata bangunan yang tidak mempertimbangkan keamanan warga.

Velix Wanggai menjelaskan kajian ditujukan ke tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dokumen sertifikat, pola pemeriksanaan berkala gedung, proses izin mendirikan bangunan,  serta tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu proses penerbitan ijin mendirikan bangunan gedung.

Terkait ijin Amdal/UPL/UKL, Kementerian PUPR akan mengkaji secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus , bukan untuk izin rumah hunian rumah tinggal tunggal sederhana.

Yang dimaksud bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial, dan budaya. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.

- Advertisement -

Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum, dan gedung tertentu. Dalam pembangunan atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara atau tower telekomunikasi, menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan,
billboard atau megatron dan instalasi pengolahan atau pemanfaatan sumber daya alam.

“Kementerian PUPR akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah,” ujar Velix.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.