Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mentapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penggunaan dana operasional menteri periode 2011-2014.
“SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009-2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di Jakarta, Rabu.
Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Priharsa.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus teresbut. “Sprindik (surat perintah penyidikan) awal Juni 2015,” ungkap Priharsa.
Meski sudah ada sprindik sejak Juni 2015, pengacara Suryadharma Humphrey Djemat mengaku belum tahu mengenai penambahan sangkaan kepada kliennya tersebut.
“Belum, sampai saat ini belum,” kata Humphrey pada 15 Juni lalu di gedung KPK.
Sebelumnya Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu memanfaatkan sisa kuota haji, dan menyelewengkan pengadaan katering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun. (Antara)