Kamis, April 18, 2024

RUU Karantina Akan Perkuat Keamanan Pangan Nasional

Ilustrasi pedagang menata buah jualannya di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6). Pada bulan Ramadan permintaan dan penjualan buah lokal khususnya untuk kebutuhan berbuka puasa di sejumlah pasar tradisional di Surabaya meningkat hingga 50 persen dibandingkan bulan biasanya/ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ilustrasi pedagang menata buah jualannya di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6). Pada bulan Ramadan permintaan dan penjualan buah lokal khususnya untuk kebutuhan berbuka puasa di sejumlah pasar tradisional di Surabaya meningkat hingga 50 persen dibandingkan bulan biasanya/ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah membahas revisi Rancangan Undang-undang tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tahun 1992 di Senayan hari ini. Dengan adanya revisi itu, nantinya akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk pangan impor dan mencegah masuknya penyakit hewan.

“Kita akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan pembangunan karantina modern. Pembangunan itu bisa melindungi kedaulatan negara diantaranya memperkuat dan mencegah masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” kata Hermanto anggota komisi IV DPR dari Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, Selasa [7/7].

Selain keamanan pangan, aturan baru itu akan menjangkau juga penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem sumber daya alam hayati nasional yang maju dan tangguh.

“Sistem sumber daya alam hayati nasional akan melakukan pencegahan keluar & masuknya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina,” kata Hermanto dalam keterangan resmi.

Di sisi lain, kata dia, pencegahan keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan serta pencegahan awal dan penyebaran agen hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan.

“Manfaat lain dari UU Karantina itu adalah pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species serta pengawasan keamanan pakan dan lingkungan.”

Menurut Hermanto, sekarang ini karantina hewan, ikan dan tumbuhan berjalan sendiri-sendiri. Namun, pasca disahkannya UU tersebut, maka karantina kita akan terintegrasi dalam suatu sistem berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Nanti, kita akan punya modal untuk turut serta dan berperan aktif dalam merumuskan konvensi-konvensi internasional di bidang perlindungan sumberdaya hayati sehingga dapat menjaga kepentingan nasional dalam perdagangan produk pertanian global dan regional,” kata Hermanto.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.