Sabtu, Desember 7, 2024

Populasi Trenggiling Terancam Punah

- Advertisement -
PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN TRENGGILING/ANTARA
PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN TRENGGILING/ANTARA

Trenggiling, salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia ini sedang terancam punah. Populasinya semakin berkurang akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Pemburu satwa liar mengincar Trenggiling untuk diperdagangkan baik dalam keadaan hidup maupun mati. Daging, kulit, dan sisiknya sangat diminati di pasar internasional, terutama  Tiongkok dan Vietnam. Daging trenggiling diperdagangkan sebagai bahan masakan mewah atau makanan warga lokal. Dalam industri produk kulit, kulit trenggiling biasanya diolah menjadi sepatu. Sementara itu, sisik trenggiling digunakan sebagai bahan kosmetik ataupun obat.

Perburuan liar ini berdampak pada penurunan populasi Trenggiling. Padahal, trenggiling termasuk spesies langka. Habitat Trenggiling hanya ada di 7 negara di dunia. Di Indonesia sendiri, hewan bersisik ini terdapat di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Selain itu, Trenggiling berkembang biak sangat lamban, hanya beranak satu kali setahun.

IUCN Red List of Threatened Species memasukan Trenggiling sebagai hewan yang terancam punah (endangered) sejak 2008. Di Indonesia, Trenggiling dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi sejak 1931 berdasar Undang-undang 5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berkaitan dengan kasus ini, baru-baru ini Bea Cukai Juanda telah menggagalkan penyelundupan Trenggiling sebanyak 455 ekor dengan berat total 1.390 kilogram di gudang kargo Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Trenggiling tersebut disimpan di dalam 43 boks yang berisi es. Modus penyelundupan Trenggiling yang hendak diekspor ke Singapura ini memalsukan dokumen kepabeanan ekspor.

“Modus operandi yang digunakan yaitu memalsukan dokumen kepabeanan dengan kemasan disamarkan sebagai ikan segar untuk menghindari pemeriksaan petugas di terminal kargo,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1 Rahmat Subagio, Rabu (8/9).

Penyelundupan Trenggiling menjadi perhatian utama setelah pada 2014 Balai Konservasi berhasil menyita 12 ton daging Trenggiling dan 80 kilogram sisik Trenggiling. Pelaku penyelundupan akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 ribu juta. [*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.