Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungannya dilarang menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun jelang lebaran.
“Semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kepala daerah dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan berapapun nilainya,” kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Jumat siang ini.
Menurut Wahyu, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi mengenai larangan menerima parcel, khususnya dari pihak luar dan menyampaikan laporan apabila memperoleh parcel.
Wahyu mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.
Pegawai yang menerima gratifikasi, harus menyampaikan laporan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.
“Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan,” katanya.
Selain pegawai negeri sipil dan kepala daerah, anggota legislatif juga diminta menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Wahyu menyebut, sampai saat ini belum menerima laporan gratifikasi dari pegawai. Namun pada tahun lalu ada dua laporan yang diterima Tim Pengendali Gratifikasi.
Laporan penerimaan parcel, hadiah atau barang lain dalam bentuk apapun, tidak hanya berlaku saat bulan puasa atau Lebaran saja, tetapi berlaku sepanjang tahun. “Tiga bulan sekali kami juga membuat laporan mengenai gratifikasi ini,” katanya.
Wahyu mengatakan, akan melakukan pengawasan kepada pegawai yang dimungkinkan meminta barang kepada pihak lain seperti perusahaan.
“Jika ada pegawai yang mengatasnamakan pemerintah menyampaikan surat permintaan ke perusahaan, maka itu sudah termasuk pemerasan,” katanya. (Antara)