Kementerian Perdagangan menilai Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor tumpang tindih dengan pelarangan impor pakaian bekas.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan aturan terkait Bea Masuk yang dinaikkan tersebut bersinggungan dengan beberapa pos tarif pakaian bekas. “Untuk itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut supaya implementasinya lebih baik,” katanya di Jakarta, Jumat.
Dalam aturan baru yang diterbitkan pada 8 Juli 2015 lalu, juga mengatur importasi pakaian bekas dan dikenakan bea masuk sebesar 35 persen. Sementara pada 9 Juli 2015, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Thamrin mengatakan, pihaknya dan Kementerian Keuangan akan melihat terlebih dahulu esensi dari aturan yang baru dikeluarkan tersebut. Namun, Thamrin menambahkan pelarangan impor pakaian bekas tersebut sudah menjadi komitmen nasional.(ANTARA)