Senin, Desember 23, 2024

Penyediaan Angkutan Mudik Lebaran Ditingkatkan

- Advertisement -
Ilustrasi Arus penumpang mudik lebaran terus meningkat di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (16/7). Sebanyak 1.313 penumpang diberangkatkan dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya menggunakan KM Lawit. ANTARA FOTO/Norjani
Ilustrasi Arus penumpang mudik lebaran terus meningkat di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (16/7). Sebanyak 1.313 penumpang diberangkatkan dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya menggunakan KM Lawit. ANTARA FOTO/Norjani

Pemerintah terus meningkatkan pelayanan khususnya transportasi guna kelancaran mudik lebaran tahun ini.  Peningkatan layanan tersebut berupa penambahan jumlah alat transportasi, pembentukan posko nasional dan perpanjangan  waktu operasi angkutan.

Pada posko nasional, akan dibangun di 13 provinsi, 44 terminal bus, 8 lintas penyeberangan utama, 52 pelabuhan dan 35 bandara.

Sedangkan transportasi umum yang akan ditingkatkan ialah,  bus sebesar lima persen dari tahun sebelumnya, kapal penyeberangan yang bertambah 13 kapal dari jumlah sebelumnya 174 kapal,  jumlah rangkaian kereta yang akan bertambah 45 rangkaian, dan jumlah pesawat yang akan ditambahkan 20 pesawat dari jumlah sebelumnya 430 pesawat.  Pemerintah juga akan menambahkan tiga kapal penyeberangan di Bakauheni, yang dapat mengangkut sekitar 200 kendaraan dan 800 penumpang.

Di tahun ini juga, Kementerian Perhubungan akan melakukan operasi angkutan lebaran mulai dari H-15 sampai H+9. Masa waktu operasi lebih panjang dari tahun sebelumnya yaitu pada H-7 sampai H+7.

Melalui situs resmi milik Departemen Perhubungan dephub.go.id, Ignatius Jonan selaku Menteri Perhubungan berharap dengan adanya perpanjangan waktu operasi angkutan lebaran, pengendalian operasi arus mudik dan balik lebaran menjadi lebih baik.

Dalam laman resmi dephub.go.id dikatakan, ada beberapa kebijakan lain yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mendukung pelaksanaan operasi angkutan lebaran tahun 2015 yaitu, melarang angkutan berat untuk beroperasi pada H-5 sampai dengan H +3 kecuali angkutan pengangkut bahan pangan, ternak, BBM, serta bahan pokok lainnya.

Kemenhub juga akan mengoptimalkan angkutan kapal perintis guna mendukung angkutan lebaran, dispensasi kapasitas angkut penumpang juga akan diberikan dengan tetap menyesuaikan kebutuhan dan melihat aspek teknis kapal dan aspek keselamatan.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.