Kementerian Perhubungan meminta jajarannya dan aparat terkait di bidang perhubungan, baik darat, laut dan udara untuk melaksanakan penegakan aturan dan hukum secara serius.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, sejumlah kecelakaan dan musibah yang terjadi di berbagai moda transportasi dalam sebulan terakhir penyebabnya adalah kelemahan di penegakan aturan dan hukum.
“Seperti kasus Kapal Motor Titian Muhibah. Itu kan kapal barang, tapi kok dimuati penumpang. Kami akan mengecek surat persetujuan berlayar-nya. Kapal barang tak boleh dimuati penumpang. Ini penting sekali,” kata Jonan di Balikpapan, Kamis (16/7).
Surat persetujuan berlayar merupakan dokumen yang diperlukan kapal untuk meninggalkan pelabuhan asal dan menuju pelabuhan tujuan. SPB dikeluarkan syahbandar dari pelabuhan setempat dengan mengenakan sejumlah syarat.
KM Titian Muhibah tenggelam 9 Juni 2015 di perairan Mamuju di Selat Makassar, setelah berangkat dari Bontang, Kalimantan Timur. Dari dugaan 100 penumpang, sebanyak 31 di antaranya dilaporkan hilang. Kapal tenggelam karena bocor dihantam gelombang. Begitu pula dengan kasus kecelakaan bus yang menewaskan 12 orang di tol Palimanan-Kanci.
“Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut,” kata Jonan.
Seperti diketahui, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci pada Selasa lalu. Akibatnya 12 orang tewas. Bus antarakota dalam provinsi tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi, meskipun itu untuk angkutan mudik.
“Jadi satu cara yang paling efektif mencegah kecelakaan-kecelakaan sepeti itu ya aturan ditegakkan. ‘Law enforcement’ harus sungguh-sungguh dilaksanakan,: kata Jonan.[*]