Rabu, Oktober 9, 2024

Pengadilan Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Bakrie

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kedua kiri), Sekjen munas Bali Idrus Marham (kiri) dan Sekjen munas Ancol Zainuddin Amali (kanan) berjabat tangan setelah penandatanganan kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). Partai Golkar resmi melakukan islah untuk memastikan keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kedua kiri), Sekjen munas Bali Idrus Marham (kiri) dan Sekjen munas Ancol Zainuddin Amali (kanan) berjabat tangan setelah penandatanganan kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). Partai Golkar resmi melakukan islah untuk memastikan keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan pelaksanaan musyawarah nasional Golkar di Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah.

“Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat siang ini.

Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan musyawarah nasional Ancol tidak sah. Musyawarah nasional Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.

Sedangkan musyawarah nasional di Bali pada 30 November 2014 dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

“Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah,” kata Lilik.

Atas dasar putusan itu majelis hakim memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.