Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan pelaksanaan musyawarah nasional Golkar di Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah.
“Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat siang ini.
Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan musyawarah nasional Ancol tidak sah. Musyawarah nasional Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
Sedangkan musyawarah nasional di Bali pada 30 November 2014 dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
“Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah,” kata Lilik.
Atas dasar putusan itu majelis hakim memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama. (Antara)