Pemerintah diminta menetapkan standar minimum pembangunan rumah murah pada program sejuta rumah, yang pembangunannya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut diperlukan agar nantinya tidak merugikan masyarakat.
“Dalam membangun proyek sejuta rumah, pemerintah harus memiliki standar minimum. Itu seperti pemenuhan beberapa unsur komponen-komponen rumah yang harus bisa dipenuhi pengembang,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut dia, faktor utama yang paling penting dalam melaksanakan program pemerintah ini adalah ketersediaan lahan memadai, sehingga pembangunan sejuta rumah dapat segera dilaksanakan.
Namun, kata Ali, untuk mendapat lahan jangan sampai pembebasannya menjadi terlalu mahal. Jika demikian akan berdampak pada kualitas rumah yang dibangun nantinya tidak maksimal. Pengembang dapat mengurangi kualitas komponen rumah.
Menurut dia, rumah dengan kisaran harga Rp 100 juta seharusnya sudah memenuhi standar kelayakan rumah bagi masyarakat. “Namun, jika ditemukan rumah belum layak, misalnya dinding yang belum diplester, dinding batako, tiang-tiang rumah ukuran besi lebih kecil. Itu kemungkinan akibat biaya pembebasan lahan yang tinggi.”
Oleh karena itu, menurut Ali, selain menetapkan standar minimum, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga perlu melakukan pengawasan. Sebab, pembangunan rumah murah dalam program sejuta rumah merupakan tanggung jawabnya. Dengan adanya pengawasan itu, kualitas rumah akan tetap terjaga.
“Pengembang harus mempunyai perencanaan pembangunan rumah yang matang dan pemerintah harus mengawasinya. Meski di bawah standar, seharusnya ada standar dari kementerian,” ujarnya.
Bagi konsumen, Ali meminta dalam membeli rumah meski harganya murah tetap harus berhati-hati dan lebih teliti. Konsumen agar mencari tahu kualitas bahan bangunan pada rumah yang akan dibelinya. Jangan seperti selama ini, cenderung enggan menanyakan kualitas bahan bangunan dan hanya melihat hasil akhirnya saja.
Selain itu, lanjut dia, pembeli juga harus memastikan rumah yang dibangun harus sudah selesai hingga tahap akhir pembangunan. Ini untuk mencegah kerugian. “Sebelum serah terima kunci, pembeli harus memastikan lagi kondisi rumahnya.” [*]