Sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang serta transportasi berbasis digital, seperti Gojek, Grabtaxi, dan Uber mulai menjamur di Ibu Kota. Dengan diminatinya penggunaan jasa transportasi digital ini, diharapkan pemerintah mau belajar serta memperbaiki sistem transportasi yang ada.
Beragam kelebihan disediakan penyedia jasa transportasi berbasis digital. Di laman resmi Gojek misalnya, dijelaskan beberapa jenis jasa yang bisa dinikmati konsumen. Tidak hanya layanan ojek pada umumnya, akan tetapi pengguna jasa dapat pula melakukan pengiriman barang.
Kelebihannya, pengguna jasa dapat memeriksa status kirimannya melalui aplikasi telepon genggam. Kelebihan lain, dapat mengetahui identitas pengendara ojek yang digunakan.
Selain Gojek, ada juga perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis digital lainnya. Grabtaxi misalnya, perusahaan multinasional itu tidak hanya menyediakan pemesanan ojek, tetapi juga taksi.
Selain kedua penyedia layanan jasa tersebut, ada juga Uber. Uber menyediakan jasa pemesanan seperti taksi. Hanya saja, Uber tidak menggunakan logo perusahaan tertentu yang tampak pada mobil. Menurut laman resmi Uber, beberapa kelebihan ditawarkan. Saat pemesanan layanan dikonfirmasi, konsumen dapat mengetahui identitas, serta penilaian konsumen lain mengenai sang pengemudi mobil.
Kelebihan lainnya, Uber juga menyediakan jasa antar jemput karyawan perusahaan. Sebuah perusahaan dapat bekerja sama dengan Uber untuk menyediakan layanan transportasi agar memudahkan karyawan perusahan tersebut untuk pergi ke lokasi tertentu. Perusahaan pengguna jasa Uber tersebut juga yang mengatur kebijakan layanan antar jemput karyawan.
Akan tetapi, keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi dan pengiriman barang dinilai belum memiliki aturan hukum yang jelas. Peneliti Pusat Transport Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Fajar Sumatmaji, mengatakan pengelolaan ojek tidak diatur hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Angkatan Darat Kementrian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, keputusan hukum mengenai perusahaan-perusahaan jasa transportasi berbasis digital masih menunggu perkembangan di masyarakat. Melihat hal tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi sistem transportasi umum yang dimiliki agar diminati masyarakat.
Pengamat Transportasi Publik dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mencontohkan, keadaan sistem transportasi di Amerika Serikat yang terintergrasi. Menurut Azas Tigor Nainggolan, pembenahan sistem trasnportasi yang ada, seperti Transjakarta, APTB, harus dapat disenergikan agar lebih terintergrasi.[*]
[…] taxi online cukup diatur dengan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor […]