Jumat, April 19, 2024

Pemerintah Perlu Belajar dari Gojek, Uber, dan Grabtaxi

Salah satu ojek online di ibu kota Jakarta/ANTARA
Ilustrasi salah satu ojek online di Jakarta/ANTARA

 

Sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang serta transportasi berbasis digital, seperti Gojek, Grabtaxi, dan Uber mulai menjamur di Ibu Kota. Dengan diminatinya penggunaan jasa transportasi digital ini, diharapkan pemerintah  mau belajar serta memperbaiki sistem transportasi yang ada.

Beragam kelebihan disediakan penyedia jasa transportasi berbasis digital.  Di laman resmi Gojek misalnya, dijelaskan beberapa jenis jasa yang bisa dinikmati konsumen. Tidak hanya layanan ojek pada umumnya, akan tetapi pengguna jasa dapat pula melakukan pengiriman barang.

Kelebihannya, pengguna jasa dapat memeriksa status kirimannya melalui aplikasi telepon genggam. Kelebihan lain, dapat mengetahui identitas pengendara ojek yang digunakan.

Selain Gojek, ada juga perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis digital lainnya. Grabtaxi misalnya, perusahaan  multinasional  itu tidak hanya menyediakan pemesanan ojek, tetapi juga taksi.

Selain kedua penyedia layanan jasa tersebut,  ada juga  Uber. Uber menyediakan jasa pemesanan seperti taksi. Hanya saja, Uber tidak menggunakan logo perusahaan tertentu yang tampak pada mobil. Menurut laman resmi Uber, beberapa kelebihan  ditawarkan. Saat pemesanan layanan dikonfirmasi, konsumen  dapat mengetahui identitas, serta penilaian   konsumen lain mengenai sang pengemudi mobil.

Kelebihan lainnya, Uber juga menyediakan jasa antar jemput karyawan perusahaan.  Sebuah perusahaan dapat bekerja sama dengan Uber untuk menyediakan layanan transportasi agar memudahkan karyawan perusahan tersebut untuk pergi ke lokasi tertentu. Perusahaan pengguna jasa Uber tersebut juga yang mengatur kebijakan layanan antar jemput karyawan.

Akan tetapi, keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi dan pengiriman barang dinilai belum memiliki aturan hukum yang jelas. Peneliti Pusat Transport Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Fajar Sumatmaji, mengatakan pengelolaan ojek tidak diatur hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Angkatan Darat Kementrian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, keputusan hukum mengenai perusahaan-perusahaan jasa transportasi berbasis digital  masih menunggu perkembangan di masyarakat. Melihat hal tersebut, pemerintah perlu  mengevaluasi  sistem transportasi umum yang dimiliki agar diminati masyarakat.

Pengamat Transportasi  Publik dari Forum  Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mencontohkan, keadaan sistem transportasi  di Amerika Serikat yang terintergrasi. Menurut Azas Tigor Nainggolan, pembenahan sistem trasnportasi yang ada, seperti Transjakarta, APTB, harus dapat disenergikan agar lebih terintergrasi.[*]

Facebook Comment

1 KOMENTAR

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.