Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang izin rute 13 maskapai yang memiliki ekuitas negatif apabila tidak memperbaiki kondisi keuangan perusahaan hinga akhir bulan ini.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Hadi mengatakan dua langkah yang akan diambil, di antaranya meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan rencana bisnis untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
Ketiga, Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya, sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Bantuan ini berupa, misalnya, dalam hal menyusun ‘business plan’ untuk menyehatkan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai dengan ekuitas negatif, di antaranya Indonesia AirAsia, Batik Air, Cardig Air, Transwisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survai Udara Penas, Air Pasifik Utama dan Johnlin Air Transport. Selain itu, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air dan Manunggal Air Services.(ANTARA)