Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan empat orang nelayan asal Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap aparat Malaysia.
“Keempatnya ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada tanggal 11 Mei 2015, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu.
Keempat nelayan WNI yang berhasil dipulangkan dari Malaysia itu tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juni 2015.
Adapun keempat nelayan tersebut adalah Muhd Hidayat (17 Tahun), Rajudin (18 Tahun), Emos Syahputra (17 Tahun), dan Syahril (16 Tahun), yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini, ia mengatakan masih mendampingi 26 nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia. “Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air,” katanya.(ANTARA)