Rabu, April 24, 2024

Menkumham Terbitkan Aturan Soal Pelanggaran Hak Cipta

Marcel
Ilustrasi/ Penyanyi Marcel di sebuah panggung musik Jazz

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meluncurkan keputusan menteri mengenai petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.

“Arti penting dari keputusan ini ialah pada proses penanganan pelanggaran hak cipta, dan memberikan kemudahan bagi pihak yang merasa dirugikan dan dilanggar hak-haknya,” kata Menteri Yasonna di Jakarta, Kamis hari ini.

Saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ia memaparkan bidang kekayaan intelektual yang dilindungi antara lain paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia dagang.

Pengaduan dapat diajukan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Kekayaan Intelektual atau aparat penegak hukum lainnya, baik melaporkan secara langsung maupun secara daring.

“Pengaduan bisa dilakukan di semua direktorat penyidikan dan dirjen kekayaan intelektual di seluruh Indonesia. Jadi si pengadu tidak perlu datang ke masing-masing TKP, PPNS sudah punya standar kompetensi untuk seluruh wilayah,” ujarnya menjelaskan.

Petunjuk Pelaksanaan (juklak) tersebut memberikan arahan kepada pemilik hak dan penegak hukum untuk melaksanakan seluruh undang-undang kekayaan intelektual secara mudah, praktis, dan efektif.

Khusus di bidang hak cipta, keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum ganti rugi atau pembayaran royalti lagu-lagu yang penciptanya belum tergabung dalam lembaga manajemen kolektif.

“Hitungan ganti ruginya didasarkan pada besaran royalti, dengan mengikuti standar yang ditetapkan lembaga manajemen kolektif nasional atau lembaga manajemen kolektif,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati peraturan bersama penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik

Peraturan tersebut merupakan amanat Pasal 56 dari Undang-Undang tentang Hak Cipta yang dibuat untuk mengatasi pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di dunia maya atau daring.

“Dengan adanya dua regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia. Kalau kreatifitasnya meningkat, maka memunculkan bangsa yang unggul dalam karya dan inovasi,” katanya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.