Selasa, Mei 7, 2024

Lahan Parkir Resmi Perlu Ditambah di Jakarta

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan merazia parkir liar motor dengan menggunakan jaring di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Razia parkir liar dilakukan untuk menertibkan kawasan tersebut agar para pelaku parkir liar jera/ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan merazia parkir liar motor dengan menggunakan jaring di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Razia parkir liar dilakukan untuk menertibkan kawasan tersebut agar para pelaku parkir liar jera/ANTARA FOTO/Reno Esnir

Masalah parkir liar di Ibu Kota memang belum menemukan titik terang. Menjelang Idul Fitri, jumlah titik parkir liar justru semakin bertambah terutama di pusat-pusat perbelanjaan seperti di Tanah Abang, Jatinegara, dan Roxy. Ini diduga karena ramainya pengunjung yang memadati pusat-pusat perbelanjaan dan susahnya mencari parkir di tempat resmi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada saat razia parkir liar di Tanah Abang, Sabtu (11/07), mengatakan pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan pusat perbelanjaan memang tinggi pada saat akhir pekan terutama menjelang Idul Fitri

Namun, kenyataannya parkir liar yang menjamur disebabakan karena lahan parkir yang masih kurang. Banyaknya jumlah kendaraan pengunjung pada akhir pekan dan menjelang Idul Fitri, tidak sebanding dengan ketersediaannya lahan parkir resmi yang disediakan. Inilah yang menyebabkan banyak oknum yang mengatur perparkiran secara liar dan di tempat yang bukan disediakan untuk parkir.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan menerapkan tilang maksimal pada para pelanggar. Tilang maksimal ini mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2012 yang mengatur tentang sanksi pelanggaran parkir. Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 550 ribu untuk menebus motornya yang terkena razia parkir liar.

Hal ini banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak. Jika lahan resmi untuk parkir masih kurang maka para pengunjung akan kesusahan untuk memarkirkan kendaraannya. Apalagi akan ditetapkannya denda maksimal untuk pengunjung yang parkir di tempat terlarang. Ini yang perlu diperhatikan oleh dinas terkait untuk menambah lahan parkir resmi terlebih dahulu jika ingin memberlakukan sanksi yang tegas untuk para pelanggar.

Data yang dicatat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan yang ditindak oleh Dinas Perhubungan periode Januari hingga Mei 2015 sebanyak 3.880 kendaraan yang berasal dari 5 wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran parkir liar paling banyak dilakukan oleh pengendara motor.

Parkir liar perlu dibenahi agar terciptanya kawasan yang tertib. Namun, penindakkan tegas kepada pelanggar parkir liar juga harus diiringi dengan ketersediaannya fasilitas parkir resmi yang nyaman untuk para pengunjung. Jika sudah tersedia parkir resmi yang nyaman, maka pengunjung juga akan memilih memarkirkan kendaraannya di tempat resmi daripada di tempat terlarang.

Titik parkir liar yang harus diwaspadai terutama pada saat akhir pekan dan menjelang Idul Fitri berada di Jakarta Pusat tepatnya di kawasan Roxy dan Tanah Abang. Jakarta Utara ada di kawasan Kelapa Gading dan Marunda. Jakarta Timur berada di kawasan Jatinegara dan Pasar Burung, dan Pramuka. Jakarta Selatan berada di Kalibata City. Sedangkan Jakarta Barat berada di Kawasan Kota Tua. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.