Senin, November 4, 2024

Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Masih 30%

- Advertisement -
Ilustrasi Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/7). BPK menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang dan standar yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Ilustrasi Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/7). BPK menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang dan standar yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun 2014 masih di bawah target. Dari 542 pemerintah daerah hanya 30% daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Rasio ini jauh di bawah target pemerintah yaitu minimal 60% pemerintah daerah memperoleh opini WTP,” ujar Juru Bicara BPK, Yudi Ramdan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7).

Berdasarkan situs resmi BPK, terdapat kriteria yang dibutuhkan untuk mencapai opini WTP. Kriteria tersebut antara lain memenuhi standar akuntansi pemerintah, tidak ada yang disembunyikan dalam laporan serta angka yang dilaporkan masih dalam ambang batas wajar.

Pencapaian opini WTP tidak menjamin laporan keuangan sebuah daerah bersih dari penyimpangan. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya terdapat 70 penyimpangan laporan keuangan meski provinsi ini mendapat opini WTP. BPK mencatat kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Hasil audit ini membuat BPK mendesak pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan. Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatka kualitas sumber daya alam serta infratsruktur dalam penyusunan laporan keuangan. Sebab, pemerintah daerah sendiri memiliki kekurangan dalam hal pengelolaan dana di daerah.

Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pengelolaan yang tidak maksimal juga disebabkan oleh tidak adanya perangkat daerah yang mampu mengelola. Seperti yang terjadi pada dana dari pemerintah pusat ke seluruh provinsi di Indonesia. Pada 2015, anggaran sebesar Rp 250 triliun telah disalurkan ke daerah. Namun, pemakaian dana tersebut baru mencapai 0,9%.

Selain dana dari pusat, pemerintah daerah sendiri tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan anggaran derah dengan program yang sesuai. “Ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Faktanya banyak daerah kesulitan membuat program untuk pembangunan daerah sendiri. Badan pengawas daerah dapat dimaksimalkan dalam hal ini,” ujar Wakil Ketua KPPOD, Agung Pambduhi.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.