Komisi Pemilihan Umum menyatakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penyelenggaraan pemilu 2014 telah ditindaklanjuti oleh KPU. Hal tersebut di sampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kita sudah menindaklanjuti 77% dari hasil audit BPK. Sisanya akan ditindaklanjuti, akan tetapi setiap ada laporan hasil pemeriksaan, ada yang bisa diselesaikan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Maksimal 60 hari semuanya tuntas,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (3/7).
Dia mengatakan, KPU siap bertanggungjawab jika terbukti ada pelanggaran pidana yang akan membawa pihaknya ke ranah hukum. Hal itu, menurut Husni, bukan hal baru bagi penyelenggara pemilu.
“Sebelumnya ada juga penyelenggara pemilu yang diproses secara hukum. Jadi ini bukan sesuatu yang baru,” kata Husni dalam keterangan resmi.
Selain itu, dia mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan bahwa struktur organisasi KPU perlu diperbaiki melalui penambahan Sumber Daya Manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Kemudian KPU juga menyampaikan ada potensi wilayah yang mengharuskan mereka melibatkan tenaga-tenaga yang bersifat sementara, dan badan penyelenggara ad hoc.
Seperti diketahui, BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2014.
Kerugian negara tersebut akibat tujuh jenis ketidakpatuhan KPU. Pertama, indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar, potensi kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar kekurangan penerimaan Rp 7 miliar, pemborosan sekitar Rp 9,5 miliar, tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 93 miliar, kelebihan pungutan pajak sebesar Rp 1 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp 185 miliar.[*]