Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan HW (Hengky Widjaja) di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Hengky yang keluar dari gedung KPK tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya, dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Hengky tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini, setelah menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 10 Juli lalu di rumah tahanan kelas I cabang Jakarta Timur.
Hengky diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Perbuatan mereka menurut KPK menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar. KPK menyangka ada sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar itu kepada KPK.
Dari hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan perusahaan swasta hinga mencapai Rp520 miliar. (Antara)