Senin, April 29, 2024

KPK Selidiki Peran Gubernur Sumut dalam Suap PTUN

Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Pemeriksaan yang akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kami, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan an bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti.

“Nanti saksi saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan,” ungkap Ruki.

KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11 hingga 12 Juli lalu. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli  setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli lalu.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Selain Kaligis, kelima orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Undang-Undang tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis menyalahgunakan kewenangan. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.