Komisi Pemberantasan Korupsi akan panggil ulang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 6 Juli mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kepada tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin 6 Juli 2015 karena ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Ilham akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Sebelumnya Ilham dipanggil pada 29 Juni baru-baru ini, namun melalui pengacarannya ia mengirimkan surat tidak menghadiri pemeriksaan karena melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di Singapura pada 3 Juli. Padahal, sebelumnya KPK telah mencegah Ilham untuk bepergian ke luar negeri sejak 25 Juni lalu.
“Penyidik pada dasarnya setelah menimbang, menilai alasan IAS dapat diterima dan patut. Dalam surat diberitahukan IAS sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan umroh, kemudian ada rencana ‘medical check up’ ke Singapura pada 3 Juli dan meminta untuk menunggu gugatan praperadilan, jadi minta diperiksa setelah 9 Juli,” kata Priharsa.
Sehingga ada satu permintaan Ilham yang tidak dipenuhi oleh penyidik yaitu melakukan pemeriksaan pada 9 Juli karena menunggu putusan praperadilan yang ia ajukan.
Menurut Priharsa, penyidikan Ilham juga akan segera selesai.
“Karena penyidikan ini pengulangan, memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan. Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai. Apalagi karena penyidikannya ada 2, satu untuk IAS dan swasta sedangkan pihak yang swasta menggunakan sprindik yang lain,” kata Priharsa.
Pemanggilan Ilham sebagai tersangka adalah pemanggilan ketiga setelah pada 24 dan 29 Juni Ilham tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyidikan baru, karena pada 12 Mei lalu hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada Rabu ini.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota. (Antara)