Minggu, Mei 5, 2024

KPK Panggil OC Kaligis untuk Kasus Suap di PTUN Medan

Advokat OC Kaligis/OCKLAW.COM
Advokat OC Kaligis/OCKLAW.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk kepentingan penyidikan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

“Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

OC Kaligis dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka M Yagari Bhastara, seorang pengacara yang tertangkap tangan oleh KPK di PTUN Medan. Pengacara itu bekerja untuk OC Kaligis.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli lalu dan mengamankan uang US$15 ribu dan US$5 ribu Singapura di kantor Tripeni.

Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan a pemberian uang tersebut bukanlah yang pertam kali.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Fuad Lubis menggugat surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis menyalahi kewenangan.(Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.