Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi aturan terkait importasi barang yang dibatasi untuk mengurangi waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).
“Untuk impor barang yang dibatasi, importir harus memiliki izin impor terlebih dahulu sebelum barang tiba,” katanya saat melakukan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Impor, di Jakarta, Jumat.
Selama ini, ia mengatakan, banyak importir yang memandang sebelah mata terkait proses perizinan sehingga menimbulkan masalah “dwelling time” yang cukup lama khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk itu ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor bahwa importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Dalam peraturan yang lama, importir hanya diwajibkan untuk memiliki izin impor saja tanpa ada penegasan bahwa izin tersebut harus dikantongi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.
Ia akan berkoordinasi dengan Bea Cukai agar barang impor yang belum memiliki izin impor tidak boleh diturunkan di wilayah pelabuhan dan harus tetap berada di dalam kapal. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2016 mendatang.(ANTARA)