Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan sejak Oktober 2014.
Sebanyak 314 kasus di antaranya, 132 pengaduan kasus lingkungan hidup terkait pertambangan, agroindustri, dan manufaktur. Sedangkan pengaduan terkait kasus kehutanan yang terdiri dari konflik tenurial dan permasalahan HAM mencapai 173 kasus. Dan 9 kasus untuk pengaduan terkait kasus nonlingkungan hidup dan kehutanan yang bersinggungan dengan persoalan tata ruang, korupsi, dan perikanan.
Meskipun jelas sudah terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013, yang terdiri dari 13 butir tiga diantaranya adalah, setiap orang dilarangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Namun sampai saat ini, kasus kehutanan yang paling mendominasi diantara kasus lainnya yang sedang ditangani KLHK. Sekiranya 90 kasus telah terjadi dari tahun 2014 hingga 2015. Diantaranya terdiri dari 59 kasus ilegal logging, sebanyak 27 kasus kasus perdagangan satwa liar, 20 kasus perambahan, 5 kasus kebakaran hutan dan 2 kasus penambangan emas ilegal.
Menurut situs resmi dephut.go.id kerusakan atau kebakaran hutan akan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, seperti terjadinya kerusakan flora dan fauna, tanah, dan hutan. Sedangkan pencemaran dapat terjadi terhadap air dan udara. Pengendalian terhadap terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, seperti dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air. [*]