Kejaksaan Agung mengizinkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk berobat ke Tiongkok. Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk Perusahaan Listrik Negara Jawa, Bali, Nusa Tenggara. Nilai proyek itu senilai Rp1,063 triliun.
“Pak Dahlan minta izin berobat. Atas dasar kemanusiaan ya kami berikan. Namanya berobat, Iya kan? Konon dokternya hanya di sana. Kami berikan izin tapi dengan batasan waktu yang jelas,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (Antara)