Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemilihan Umum cermat terhadap status tersangka yang disandang kandidat kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak Desember 2015.
“KPU bisa bersikap, tidak perlu menunggu rekomendasi kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Semarang, Selasa (28/7).
Menurut dia, status tersangka seseorang tentunya sudah diketahui secara umum oleh masyarakat. Karena itu, KPU sudah bisa mengambil keputusan jika memang ada bakal calon yang berstatus sebagai tersangka saat mendaftar.
Justru, yang perlu mendapat perhatian yakni perkara yang masih berada di tingkat awal atau penyelidikan. “Biasanya yang ditingkat awal yang jadi prioritas, harus diwaspadai,” kata Tony.
Secara umum, kata dia, kejaksaan siap membantu untuk ikut menelusuri rekam jejak para kandidat yang akan bertarung dalam pilkada. Selain itu, Tony menjelaskan ada juga partai politik atau organisasi yang sejak awal melakukan pendekatan dengan kejaksaan untuk membantu menelusuri rekam jejak calon yang akan diusungnya.
Partai atau organisasi tersebut, telah menyodorkan nama-nama kandidat yang akan diusungnya. “Semua calon harus dipastikan bersih,” kata Tony seperti dikutip Antara.[*]